JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto meminta pemerintah juga memperhatikan pekerja yang bukan termasuk karyawan dalam hal vaksinasi Covid-19.
Menurut Slamet, kebijakan soal vaksinasi mandiri atau gotong royong yang ada saat ini hanya mengakomodasi karyawan yang bekerja di perusahaan. Padahal, menurut Slamet, banyak anggota masyarakat yang bekerja mandiri sebagai wirausaha.
"Kalau dalam BPJS itu mereka disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Nah, pemerintah belom mengakomodasi mereka," kata Slamet saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Slamet mengatakan, jika tujuan pemerintah adalah mempercepat proses vaksinasi, sebenarnya para pekerja mandiri yang merasa mampu dapat dibebankan biaya untuk mendapatkan vaksin.
"Enggak masalah sebenarnya (dibebankan biaya) karena mereka mampu. Kalau mau gratis ya enggak apa-apa, berarti ikut dan menunggu giliran dari program vaksinasi pemerintah. Masalahnya pemerintah harus mengakomodasi mereka juga supaya proses vaksinasi makin cepat," jelas Slamet.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksinasi Drive Thru
Lebih lanjut, Slamet menyebut bahwa tidak semua pekerja mandiri atau wiraswasta itu memiliki perusahaan yang besar.
Banyak dari mereka usahanya masih termasuk dalam kriteria UMKM.
"Wiraswasta itu kan banyak yang usahanya belum tentu berbadan hukum seperti PT, ada yang masih di UMKM begitu. Nah, ini juga harus diakomodasi. Menurut saya, permenkes-nya sudah benar, tapi kurangnya cuma belum mengakomodasi kelompok pekerja mandiri atau wiraswasta ini," ungkapnya.
Lebih jauh, Slamet menilai, saat ini jumlah tenaga kesehatan (nakes) untuk memberikan vaksinasi mandiri sudah cukup.
Ia menyebutkan, jika melibatkan pihak swasta, banyak rumah sakit swasta dan klinik pribadi yang bisa dilibatkan dalam pemberian vaksinasi.
"Kalau melibatkan swasta, itu (nakes) saya rasa cukup. Kita punya banyak rumah sakit swasta, ada klinik-klinik pribadi juga. Cukup itu, saya rasa tidak jadi masalah," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengatur ketentuan vaksinasi mandiri atau gotong royong dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca juga: Jokowi Berharap Setelah Vaksinasi Ekonomi dan Pariwisata di DIY Tumbuh
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, vaksinasi gotong royong ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarga, yang semua pendanaannya dibebankan kepada perusahaan.
"Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong," papar Nadia dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/2/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.