Waterboom Lippo Cikarang sempat didesaki pengunjung pada awal Januari 2021. Sebabnya, manajemen Waterboom mengadakan promo harga tiket masuk untuk kunjungan pada Minggu (10/1/2021). Informasi promo itu tersebar sejak 6 Januari 2021.
Tiket yang normalnya seharga Rp 95.000, menjadi Rp 10.000 di hari itu. Orang-orang pun beramai-ramai datang ke Waterboom Lippo Cikarang karena tergiur dengan harga tiket tersebut.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, berdasarkan tiket yang terjual, pengunjung yang hadir hari itu diperkirakan mencapai 2.355 orang. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi pun mendatangi lokasi dan membubarkan pengunjung.
Buntutnya, IP selaku General Manager dan D sebagai Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan protokol kesehatan.
IP dan D ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi. Keduanya disangka melanggar Pasal 9 jo Pasal 93, 218 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar pasal KUHP Pasal 216 dan Pasal 218 dengan ancaman hukuman empat bulan kurungan penjara.
Bertalian dengan peristiwa itu, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek.
Dia dicopot lantaran dianggap bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di wilayahnya. Jabatan itu kemudian diisi oleh Kompol Sutrisno.
"Apabila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan atau berpotensi penyebaran Covid-19, ya konsekuensinya siap untuk dicopot, dan hari ini, Kapolsek Cikarang Selatan dicopot jabatannya sebagai konsekuensi hal tersebut," kata Hendra.
Baca juga: Jadi Tersangka, Dua Manajer Waterboom Lippo Cikarang Tak Ditahan Polisi
Tiga perkara kerumunan Rizieq Shihab
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam tiga perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penyidikan perkara saat ini sudah selesai, dan berkas serta barang bukti telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung.
Perkara pertama, yaitu pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta. Pada 14 November 2020, beberapa hari setelah Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air, ia menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Dalam perkara ini, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.