Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerumunan Selama Pandemi yang Berujung Pidana

Kompas.com - 02/03/2021, 11:23 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia, "protokol kesehatan" menjadi semacam salah satu syarat dalam berbagai aktivitas masyarakat.

Protokol kesehatan merupakan aturan dan ketentuan yang dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain saat pandemi Covid-19.

Salah satu aturan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak. Dengan kata lain, orang harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, orang-orang diwajibkan memakai masker dan menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan.

Sepanjang satu tahun pandemi Covid-19 di Tanah Air, beragam peristiwa pelanggaran protokol kesehatan terjadi di banyak daerah. Beberapa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah masing-masing, tetapi ada juga sebagian yang dikenakan sanksi pidana dengan sangkaan pasal dalam undang-undang.

Baca juga: Sidang Kasus Kerumunan dan Tes Usap Rizieq Shihab Akan Digelar di PN Jakarta Timur

Berikut ini, Kompas.com merangkum sejumlah kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama satu tahun ini:

Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut saat pandemi. Konser dangdut itu digelar di lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020.

Berdasarkan gelar perkara, polisi mengetahui bahwa Wasmad tak meminta izin penyelenggaraan konser musik.

Ia hanya meminta izin untuk menggelar hajatan pernikahan sang anak dan khitanan sang cucu, tanpa mengatakan akan menggelar konser dangdut. Dilansir Antara, 27 September 2020, Wasmad memohon maaf atas peristiwa itu.

"Semua proses hukum sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya.

Pada 12 Januari 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

"Memperhatikan Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain, yang bersangkutan, mengadili, satu menyatakan terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah," kata Hakim Ketua Toetik Ernawati.

Dengan vonis itu, Wasmad tidak perlu menjalani penjara asal tidak kembali tersandung kasus hukum dalam kurun waktu 1 tahun percobaan. Wasmad menerima putusan majelis hakim, menganggap vonis tersebut yang terbaik bagi dirinya dan keluarga.

Baca juga: Divonis Hukuman Percobaan, Wakil Ketua DPRD Tegal: Sudah Keputusan Terbaik

Potongan gambar video pembubaran pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021)Walda Marison Potongan gambar video pembubaran pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021)

Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang

Waterboom Lippo Cikarang sempat didesaki pengunjung pada awal Januari 2021. Sebabnya, manajemen Waterboom mengadakan promo harga tiket masuk untuk kunjungan pada Minggu (10/1/2021). Informasi promo itu tersebar sejak 6 Januari 2021.

Tiket yang normalnya seharga Rp 95.000, menjadi Rp 10.000 di hari itu. Orang-orang pun beramai-ramai datang ke Waterboom Lippo Cikarang karena tergiur dengan harga tiket tersebut.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, berdasarkan tiket yang terjual, pengunjung yang hadir hari itu diperkirakan mencapai 2.355 orang. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi pun mendatangi lokasi dan membubarkan pengunjung.

Buntutnya, IP selaku General Manager dan D sebagai Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan protokol kesehatan.

IP dan D ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi. Keduanya disangka melanggar Pasal 9 jo Pasal 93, 218 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar pasal KUHP Pasal 216 dan Pasal 218 dengan ancaman hukuman empat bulan kurungan penjara.

Bertalian dengan peristiwa itu, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek.

Dia dicopot lantaran dianggap bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di wilayahnya. Jabatan itu kemudian diisi oleh Kompol Sutrisno.

"Apabila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan atau berpotensi penyebaran Covid-19, ya konsekuensinya siap untuk dicopot, dan hari ini, Kapolsek Cikarang Selatan dicopot jabatannya sebagai konsekuensi hal tersebut," kata Hendra.

Baca juga: Jadi Tersangka, Dua Manajer Waterboom Lippo Cikarang Tak Ditahan Polisi

Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

Tiga perkara kerumunan Rizieq Shihab

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam tiga perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penyidikan perkara saat ini sudah selesai, dan berkas serta barang bukti telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung.

Perkara pertama, yaitu pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta. Pada 14 November 2020, beberapa hari setelah Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air, ia menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.

Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Dalam perkara ini, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara kedua, yaitu pelanggaran protokol kesehatan saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020.

Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Arab Saudi. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Perkara ketiga terjadi di RS Ummi Bogor. Dalam perkara ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama AA dan MHA.

Awal mula kasus, AA selaku penanggung jawab rumah sakit tidak melaporkan hasil tes swab Rizieq ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Padahal, RS Ummi merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Bogor.

Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Polri Limpahkan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Kejagung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com