Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Minta Hak Anak yang Dibawa Ibunya ke Penjara Terpenuhi

Kompas.com - 02/03/2021, 08:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, pihaknya akan memastikan pemenuhan hak anak yang dibawa ibunya ke penjara karena kasus yang mendera Sang Ibu.

Kejadian tersebut terjadi di Aceh akibat ibunda dari anak tersebut diduga melanggar undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga ditahan.

"Kami prihatin dengan kasus-kasus seperti ini dan akan terus koordinasikan terkait pemenuhan hak anaknya," ujar Nahar kepada Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Pemenuhan hak anak yang dipastikan, kata dia, antara lain hak untuk mendapatkan ASI, kasih sayang dari ibunya, dan mendapatkan lingkungan sosial yang layak.

Baca juga: Dilaporkan Kepala Desa Atas Pencemaran Nama Baik, Seorang Ibu dan Bayinya Ditahan, Divonis Langgar UU ITE

Nahar mengatakan, seorang anak berusia 6 bulan yang dibawa ke dalam rutan atau lapas, diatur dalam Pasal 28 ayat (4) PP 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan.

Menurut aturan itu, anak berhak diberikan makanan serta makanan tambahan sesuai petunjuk dokter.

Meskipun demikian, kata dia, tumbuh kembang anak perlu memperhatikan pengasuhan dan lingkungan yang layak.

"Kami berharap masih ada upaya hukum yang benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik anak-anak, baik yang ikut di dalam tahanan maupun di luar tahanan yang diasuh sementara bersama keluarga besarnya," kata dia.

Diketahui, seorang bayi terpaksa dibawa oleh ibunya yang mendekam Rutan Lhoksukon, Aceh Utara. Sang ibu yang bernama Isma (33) merupakan terpidana kasus pelanggaran UU ITE.

Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu divonis menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Hal tersebut bermula saat ia mengunggah video pertengkaran kepala desa dengan ibunya ke media sosial Facebook.

Video berdurasi 35 detik itu menjadi dasar kepala desa melaporkan Isma ke polisi pada 6 April 2020.

Kepala desa itu tidak terima dan menganggap Isma mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Ibu dan Bayinya Dipenjara gara-gara Terjerat UU ITE, Upaya Pembebasan Dinilai Terlambat

Kini Isma sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi membenarkan adanya narapidana yang membawa bayinya ke dalam penjara.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Isma sebelumnya telah menjalani masa tahanan rumah selama 21 hari. Dia akan menyelesaikan masa hukumannya di Rutan Lhoksukon selama 2 bulan 10 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com