JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, seseorang yang pernah menerima penghargaan antikorupsi belum tentu tidak akan lakukan korupsi.
Hal itu disampaikan Firli menanggapi peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abddullah (NA).
Adapun Nurdin Abdullah sempat menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017.
"Jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan (antikorupsi) tidak akan melakukan korupsi," jelas Firli pada konferensi pers di YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah, Peraih Penghargaan Antikorupsi yang Jadi Tersangka Korupsi
Firli menjelaskan, prestasi dan penghargaan yang pernah diterima Nurdin merupakan hal biasa untuk pemimpin atau pejabat yang berprestasi.
"Tentu itu diberikan sesuai dengan prestasi, dan waktu tempat tertentu. Jadi kita memang memberikan apresiasi dengan seluruh pejabat negara yang dinilai berprestasi," katanya.
KPK mengamankan koper berisi Rp 2 Miliar yang diduga akan diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (AS) kepada Nurdin, melalui orang kepercayaannya, yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER).
Firli menjelaskan, Agung bersama dengan Irfan (IF) yang merupakan sopir Edy sebelumnya bertemu di rumah makan di Makasar Jumat (26/2/2021) pukul 20.24 WIB.
“Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER. Sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasannudin,” papar Firli.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar dari Beberapa Kontraktor
Pada perjalanan tersebut, Agung kemudian menyerahkan proposal beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021, kepada Edy.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil AS dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di jalan Hasanuddin,” terangnya.
Setelah pertemuan tersebut, sambung Firli, pada pukul 23.00 Wita, Agung diamankan oleh KPK dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.
“Sedangkan sekitar pukul 00:00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 Miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” lanjut Firli.
Dua jam berselang setelah penangkapan yang dilakukan pada Edy, KPK mengamankan Nurdin di rumah jabatan dinas Gubernur Kalsel.
KPK telah menetapkan Nurdin dan Edy sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.