JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Nurdin yang ditangkap di rumah dinas di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (27/2/2021) dini hari, diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 51,35 miliar berdasarkan data yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dilihat Kompas.com dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (27/2/2021), Nurdin terakhir kali melaporkan LHKPN pada 29 April 2020 untuk laporan periodik 2019.
Tercatat dalam LHKPN, Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng.
Adapun luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Jika ditotal, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin diklaim senilai Rp 49.368.901.028.
Selain itu, Nurdin mengklaim hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta.
Lebih lanjut, Nurdin mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas. Angka itu setara kas senilai Rp 267,4 juta.
Nurdin juga diketahui memiliki harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar.
Di samping itu, Nurdin mengklaim mempunyai utang sebesar Rp 1.250.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.