"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendorong pemerintah untuk memasukkan revisi UU ITE ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menurut peneliti Formappi Lucius Karus, hal tersebut mesti dilakukan jika Presiden Joko Widodo benar-benar serius ingin merevisi UU ITE.
Baca juga: Soroti Buzzer dan UU ITE, Busyro Sebut Situasi Bergerak ke Neo Otoritarianisme
"Jika Presiden memang benar mau merevisi UU ITE, maka langkah prosedural yang penting adalah memerintahkan Menkumham agar membicarakan lagi bersama DPR dan DPD untuk menambah Revisi UU ITE dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021," kata Lucius saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Lucius menuturkan, peluang untuk merevisi UU ITE pada tahun ini masih terbuka. Sebab, DPR belum mengesahkan daftar 33 rancangan undang-undang (RUU) yang sudah disepakati dalam Prolegnas Prioritas.
Lucius mengatakan, daftar Prolegnas Prioritas pun dapat dievaluasi di pertengahan jalan jika ada kebutuhan RUU tertentu yang dianggap mendesak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.