Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keabsahan Pedoman Interpretasi UU ITE Dipertanyakan

Kompas.com - 18/02/2021, 23:37 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai langkah pemerintah yang mulanya mewacanakan revisi Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian menggantinya dengan menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap beleid tersebut tidak tepat.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk 'Seberapa Pentingkah Revisi UU ITE', Kamis (18/2/2021).

"Persoalannya adalah dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan itu tidak ada metode interpretasi atau kemudian norma yang disebut interpretasi," kata Suparji sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Demokrat Pertanyakan Dasar Pemerintah Buat Pedoman Interpretasi UU ITE

Suparji mengatakan sejatinya di dalam proses hukum dikenal adanya metode inerpretasi atau metode penafsiran dan metode historis.

Namun, Suparji berpendapat yang dimaksud Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pedoman interpretasi lebih tepat dikatakan petunjuk teknis pelaksanaan UU.

Sebabnya tak ada produk hukum yang berupa pedoman interpretasi atas suatu UU yang lazim digunakan pada proses penafsiran dalam suatu proses hukum terhadap kasus tertentu.

"Tetapi dan sesungguhnya petunjuk teknis ini adalah nanti akan kembali kepada aparat penegak hukum. Apakah di sini akan keluar sebuah surat keputusan bersama untuk melaksanakan Undang-Undang ini? Misalnya secara selektif agar tidak terjadi semacam ketidakadilan? Ini yang harus diperjelas," ujarnya.

Lebih lanjut, Suparji menilai niat dari Kominfo sebaiknya diubah untuk membuat kesepakatan bersama.

Misalnya Kominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan membuat kesepakatan untuk bersama-sama mengawal penerapan hukum secara progresif untuk menerapkan restorative justice dalam penerapan UU ITE.

Baca juga: ICJR: Revisi UU ITE Harus Menghilangkan Pasal Karet Bukan Membuat Pedoman Interpretasi

"Saya kira akan lebih efektif untuk menciptakan keadilan dalam proses penegakan hukum bukan dengan cara membuat interpretasi. Tetapi bagaimana memuat kesepakatan di antara Kominfo (dan Polri) yang memiliki otoritas di bidang informasi elektronik," ucap dia.

"Atau perlu ada penerapan hukum secara progresif bukan dengan membuat semacam metode interpretasi karena itu akan membuat adanya sebuah kesimpangsiuran tentang posisi sebenarnya ada di mana interpretasi UU ITE itu," lanjut dia.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate menyebutkan, pemerintah segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Dalam arahannya, Presiden menghendaki agar implementasi UU ITE berjalan adil. Baca juga: YLBHI: Revisi UU ITE Seharusnya Jadi Prioritas Kepala Negara juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati terhadap pasal-pasal yang bisa dimaknai secara multitafsir.

Baca juga: Tanggapi Menkominfo, Praktisi Hukum: Pedoman Interpretasi UU ITE Bukan Produk Hukum

 

Jika UU ITE tak memenuhi prinsip keadilan, terbuka peluang untuk merevisinya. Namun, kata Johnny, hal yang perlu segera disiapkan saat ini yakni pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Hal ini demi menjamin kesamaan penafsiran terhadap UU tersebut.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Tak Setuju Rencana Kominfo Buat Pedoman Interpretasi UU ITE

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com