Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Menkominfo, Praktisi Hukum: Pedoman Interpretasi UU ITE Bukan Produk Hukum

Kompas.com - 18/02/2021, 06:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum David Tobing mempertanyakan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate soal penyusunan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.

David menyayangkan rencana penyusunan pedoman interpretasi itu karena bukan merupakan produk hukum.

"Tidak ada pedoman interpretasi hukum. Sebagai praktisi hukum saya menyayangkan niat itu karena pedoman tersebut bukan merupakan suatu norma hukum," ujar David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

"Sehingga apabila tetap dibuat, sudah pasti tidak mengikat karena bukan peraturan perundangan," kata dia.

Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Segera Susun Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

David menilai, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah meninjau kembali pengaturan ITE berdasarkan hierarki peraturan perundangan mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), selanjutnya dengan peraturan menteri (permen), dan seterusnya.

Selain hierarki, dia menyebutkan intepretasi pada batang tubuh norma dalam UU ITE adalah tercantum di penjelasan.

David mengingatkan, sebagaimana diatur dalam lampiran II UU Nomor 12/2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebut bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.

Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.

"Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud," tutur David.

Baca juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, KSP: Presiden Jokowi Gundah Lihat Warga Saling Adu

Oleh karena itu, David meminta pembentuk UU harus mempertegas penjelasan dari pasal-pasal yang dinilai bermasalah bagi publik melalui Revisi UU ITE.

Dengan demikian, tidak terjadi multitafsir dalam implementasi oleh para penegak hukum.

David pun menjelaskan, intepretasi dalam teori hukum dikenal beberapa istilah "metode intepretasi hukum".

Sementara itu, terkait metode intepretasi ada banyak cara, yakni hermaunetik, gramatikal, historis dan sebagainya, David menanyakan kembali metode intrepetasi mana yang mau dipakai.

"Apakah semuanya mau dipakai dalam pedoman. Berkaitan dengan metode intpretasi hukum, itu domainnya hakim," kata David.

"Jika demikian, bahkan hakim 'dibatasi' memakai hak intepretasi. Hakim hanya 'boleh' melakukan intepretasi terhadap pasal-pasal yang tidak jelas dan itupun berbeda dalam kasus per kasus," kata dia.

Baca juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, KSP: Butuh Waktu Kaji Pasal Multitafsir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com