Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk 'Seberapa Pentingkah Revisi UU ITE', Kamis (18/2/2021).
"Persoalannya adalah dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan itu tidak ada metode interpretasi atau kemudian norma yang disebut interpretasi," kata Suparji sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Suparji mengatakan sejatinya di dalam proses hukum dikenal adanya metode inerpretasi atau metode penafsiran dan metode historis.
Namun, Suparji berpendapat yang dimaksud Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pedoman interpretasi lebih tepat dikatakan petunjuk teknis pelaksanaan UU.
Sebabnya tak ada produk hukum yang berupa pedoman interpretasi atas suatu UU yang lazim digunakan pada proses penafsiran dalam suatu proses hukum terhadap kasus tertentu.
"Tetapi dan sesungguhnya petunjuk teknis ini adalah nanti akan kembali kepada aparat penegak hukum. Apakah di sini akan keluar sebuah surat keputusan bersama untuk melaksanakan Undang-Undang ini? Misalnya secara selektif agar tidak terjadi semacam ketidakadilan? Ini yang harus diperjelas," ujarnya.
Lebih lanjut, Suparji menilai niat dari Kominfo sebaiknya diubah untuk membuat kesepakatan bersama.
Misalnya Kominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan membuat kesepakatan untuk bersama-sama mengawal penerapan hukum secara progresif untuk menerapkan restorative justice dalam penerapan UU ITE.
"Saya kira akan lebih efektif untuk menciptakan keadilan dalam proses penegakan hukum bukan dengan cara membuat interpretasi. Tetapi bagaimana memuat kesepakatan di antara Kominfo (dan Polri) yang memiliki otoritas di bidang informasi elektronik," ucap dia.
"Atau perlu ada penerapan hukum secara progresif bukan dengan membuat semacam metode interpretasi karena itu akan membuat adanya sebuah kesimpangsiuran tentang posisi sebenarnya ada di mana interpretasi UU ITE itu," lanjut dia.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate menyebutkan, pemerintah segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Jika UU ITE tak memenuhi prinsip keadilan, terbuka peluang untuk merevisinya. Namun, kata Johnny, hal yang perlu segera disiapkan saat ini yakni pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Hal ini demi menjamin kesamaan penafsiran terhadap UU tersebut.
"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Tak Setuju Rencana Kominfo Buat Pedoman Interpretasi UU ITE
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/23371931/keabsahan-pedoman-interpretasi-uu-ite-dipertanyakan