JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana revisi Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mencuat setelah Presiden Joko Widodo menyatakan implementasi beleid tersebut yang kerap merugikan masyarakat.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan dalam pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Jokowi, belakangan semakin banyak warga yang saling melapor ke pihak kepolisian dengan merujuk pada dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Polda dan Polres Buat Panduan Penyelesaian Perkara UU ITE
Ia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan. Jika UU ITE tak bisa memberikan rasa keadilan, kata Jokowi, ia bakal minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini.
"Karena di sini lah hulunya, hulunya ada di sini, direvisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Ditanggapi positif
Wacana revisi UU ITE tersebut ditanggapi secara positif oleh para aktivis,lembaga swadaya masyarakat, bahkan sejumlah politisi DPR.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network ( Safenet) Damar Juniarto mengatakan, pernyataan Jokowi yang mewacanakan revisi UU ITE adalah momentum yang baik untuk proses penegakan hukum di Indonesia.
Ia berharap jika revisi UU itu jadi dilakukan maka benar-benar menyentuh aspek substantif dan menghilangkan pasal-pasal yang bermasalah.
Baca juga: Pakar Hukum Unpad: Revisi UU ITE Harus Didukung Literasi Digital
Damar menjelaskan setidaknya ada empat pasal bermasalah dan seharusnya dihapuskan dari UU ITE yaitu Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, dan Pasal 29.
"Pasal-pasal itu lebih baik dihapus. Karena, pertama rumusannya multitafsir. Kedua terjadi duplikasi hukum, yaitu ada permasalahan sudah diatur di KUHP tapi ada juga di UU ITE," kata Damar.
Jika saat ini pemerintah membuka wacana untuk revisi UU ITE, Damar mengaku siap memberikan masukan untuk perubahan yang akan terjadi pada UU itu ke depannya.
Menurut Damar, UU ITE penting untuk direvisi karena tidak hanya membawa dampak hukum saja, namun juga memberi dampak politik dan sosial di masyarakat.
"Dampak politiknya adalah UU ITE sekarang ini melenceng dari niatan awal, dan dia digunakan oleh politik dan kekuasaan untuk menjatuhkan lawan-lawannya," ucap Damar.
Baca juga: Dedi Mulyadi: UU ITE Harus Lindungi Orang Berpendapat di Media Sosial
"Sedangkan dampak sosial yang terjadi adalah robeknya jalinan sosial di masyarakat. UU ITE digunakan untuk lapor melapor, balas dendam, barter kasus, dan hal-hal lain yang justru jauh dari aspek keadilan," kata dia.