“Kewenangan DPR dan Presiden untuk mengubah UU adalah kewenangan yang tidak dapat dicampuri oleh MK. DPR bisa saja melakukan legislative review terhadap suatu norma UU dan kemudian mengambil prakarsa untuk mengubahnya,” tutur Yusril.
Baca juga: Menilik UU ITE di Indonesia, Pernah Direvisi pada 2016 hingga soal Pasal Karet
"Karena suatu norma UU tidak bisa diuji dengan putusan MK. Norma UU hanya bisa diuji dengan norma konstitusi di dalam UUD 1945," kata Yusril.
Wacana revisi UU ITE yang mendaat sambutan positif saat ini tentu menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk memanfaatkannya dengan segera melakukan legislative review.
Masing-masing elemen sudah menyatakan dukungannya untuk merevisi pasal-pasal bermasalah di UU ITE.
Terlebih tak ada hambatan yuridis dalam merevisi pasal-pasal karet di UU ITE. Dan hanya lewat revisi-lah pasal-pasal karet itu dapat dihilangkan. Sebabnya, jalan untuk menggugatnya kembali di MK sudah kandas lantaran pasal-pasal tersebut telah dianggap konstitusional.
Kini masyarakat menanti keseriusan pemerintah dan DPR untuk merespons momentum positif tersebut untuk segera melakukan langkah-langkah menuju proses revisi UU ITE di DPR.
Baca juga: JK: Jika UU ITE Bisa Buat Orang Terpeleset, Silakan Dirombak
Sebabnya, tak ada alasan yuridis apapun yang bisa menghalangi proses revisi UU ITE untuk menciptakan kehidupan berdemokrasi yang lebih baik dari teror saling lapor ke polisi, yang selama ini mengancam sikap kritis masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.