JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran polda dan polres se-Tanah Air untuk membuat panduan penyelesaian perkara yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan begitu, para penyidik memiliki pedoman umum yang sama saat menerima laporan dengan UU ITE.
"Kapolri telah memberikan instruksi kepada jajaran polda dan tentunya sampai ke polres jajaran untuk membuat panduan tentang penyelesian kasus-kasus yang menerapkan UU ITE," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Salah satu aturan yang akan ditentukan dalam panduan adalah laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan harus dilaporkan langsung oleh korban. Artinya, korban tidak boleh diwakilkan.
"Dibuat yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi kalau korbannya B, maka pelapornya B, bukan A," tegas Ramadhan.
Baca juga: Dedi Mulyadi: UU ITE Harus Lindungi Orang Berpendapat di Media Sosial
Dalam Rapat Pimpinan Polri 2021, Selasa (16/2/2021), Sigit mengatakan instruksi pembentukan panduan penerimaan laporan terkait UU ITE ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.
Presiden menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
Sigit pun mengatakan, penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE harus mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Ia berpendapat, tidak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal ya tidak perlu ditahan. Jadi proses mediasi. Mediasi tidak bisa, ya tidak usah ditahan. Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.