Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LeIP hingga ICJR Sayangkan Pernyataan Mahfud Terkait Restorative Justice pada Kasus Perkosaan

Kompas.com - 18/02/2021, 14:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Sementara, survei terbaru IJRS dan Infid pada 2020 juga menemukan, 57,4 persen responden yang pernah mengalami kekerasan seksual menyatakan aparat penegak hukum tidak responsif terhadap kasus kekerasan seksual.

Dengan adanya pernyataan ini, lanjut dia, aktor 'level tinggi' yang seharusnya memberikan jaminan hak korban justru semakin tidak berpihak pada korban.

Baca juga: Bicara Prinsip Restorative Justice, Mahfud MD Contohkan Kasus Pemerkosaan

Untuk itu, pihaknya pun mendesak supaya Mahfud mengklarifikasi pernyataannya.

"ICJR, IJRS dan LeIP meminta Menko Polhukam untuk segera meluruskan dan mengklarifikasi pernyataan tersebut, serta memberikan jaminan bahwa penerapan restorative justice harus dipahami seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meletakkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai fokus utama," imbuh dia.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum akan membawa harmoni di masyarakat.

Mahfud mengatakan, kelompok masyarakat adat sejak dulu menerapkan prinsip restorative justice. Menurut dia, berbagai perkara yang ringan cukup diselesaikan dengan musyawarah.

Mahfud kemudian mencontohkan soal kasus perkosaan. Menurut dia, pendekatan restorative justice tidak bicara bahwa si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Mahfud Minta Polsek Tonjolkan Restorative Justice, Tak Usah Cari-cari Perkara

Restorative justice, kata dia, membangun harmoni agar antara keluarga korban dan pemerkosa serta masyarakat tidak gaduh.

"Misal ada Siti diperkosa. Kalau mau hukum tegas, pemerkosa tangkap masuk ke pengadilan selesai. Tapi restorative justice tidak bicara itu, restorative justice bilang, kalau kita tangkap Amir sebagai pemerkosa lalu diumumkan bahwa dia memperkosa Siti, keluarga Siti hancur," kata Mahfud.

"Maka sebab itu, dulu di hukum adat ada istilah 'diam-diam saja kamu lari, biar orang tidak tahu'. Makanya dulu ada kawin lari. Itu restorative, agar orang tidak ribut. Agar yang diperkosa tidak malu kepada seluruh kampung. Kawin di luar daerah sana. Itu contoh restorative justice, membangun harmoni," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com