Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Sumbar, MK Tolak Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni

Kompas.com - 16/02/2021, 18:29 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi dan Ali Mukhni.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (16/2/2021).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.

Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilkada untuk 30 Perkara, Ini Wilayahnya

Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan alasan mengapa permohonan ini tidak diterima.

Ia mengatakan, hal itu dikarenakan tidak ada bukti yang meyakinkan majelis bahwa ada korelasi antara hasil pemilihan dengan penetapan Mulyadi sebagai tersangka pelanggaran pemilu.

"Lagipula, sebagaimana terungkap dalam persidangan, saksi-saksi pemohon di tingkat kabupaten/kota menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kabupaten/kota Provinsi Sumatera Barat," ujar Wahiduddin.

Wahiduddin menambahkan, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen x 2.241.292 total suara sah sehingga totalnya menjadi 33.619 suara.

Baca juga: Saat Gugatan Akhyar-Salman Digugurkan MK dan Bobby-Aulia Raih Suara Terbanyak Pilkada Medan...

Sementara perolehan suara pemohon adalah 614.477 suara. Adapun, perolehan suara pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 726.853 suara.

Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 726.853 suara dikurang 614.477 suara sama dengan 112.376 suara (5,01 persen) atau lebih banyak dari 33.619 suara.

Oleh karena itu, MK menilai Mulyadi-Mukhni tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sengketa.

"Menurut mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ungkapnya.

"Dengan demikian, eksespsi termohon dan eskespsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut menurut hukum," ucap dia.

Baca juga: Ini Alasan MK Tetapkan Permohonan Sengketa Pilwakot Medan yang Diajukan Akhyar-Salman Gugur

Sebelumnya, pihak Mulyani dan Mukhni yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Junaidi menilai, Pemilihan Gubernur Sumatera Barat telah berjalan dengan tidak adil.

"Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu yang jujur dan adil," kata Veri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).

"Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com