JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan sengketa hasil pilkada dari Pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi telah dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/2/2021).
Permohonan itu dinyatakan gugur karena pihak Akhyar-Salman ataupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Menyatakan permohoman permohonan pemohon gugur," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin siang.
Baca juga: Ini Alasan MK Tetapkan Permohonan Sengketa Pilwakot Medan yang Diajukan Akhyar-Salman Gugur
Adapun, Akhyar-Salman merupakan lawan dari pasangan calon nomor urut 2 Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman. Bobby merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.
Dalam Pilkada Kota Medan hanya terdapat dua pasangan calon, yakni Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia.
Setelah penghitungan suara, Bobby-Aulia dinyatakan oleh KPU sebagai pasangan peraih suara terbanyak.
Berdasarkan berkas permohonan pihak Akhyar-Salman yang diunggah di laman resmi www.mkri.id
Pihak Akhyar-Salman mengatakan, pada penetapan hasil penghitungan KPU pihaknya mendapat suara 342.580 suara.
Baca juga: Siapa Pun Dia, Sejarah Mencatat Akhyar Pernah Jadi Wali Kota Medan
Sementara Bobby-Aulia mendapatkan 393.327 suara dengan jumlah suara sah dalam pemilihan sebanyak 735.907 suara.
Dengan begitu, kemungkinan Bobby-Aulia secara resmi akan menenangkan Pilkada Kota Medan 2020.
Adapun Akhyar-Salman menggugat karena ada perbedaan selisih suara antara hasil penetapan KPU dengan hasil penghitungan suara menurut versinya.
"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan," demikian kutipan dalam berkas permohonan sebagaimana di lansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Gugat Kemenangan Bobby-Aulia ke MK, Akhyar-Salman Duga Ada Penambahan Suara