Menurut pemohon, telah terjadi upaya pengembosan perolehan suara dengan penetapan tersangka tindak pidana pemilu pada Mulyadi, tepatnya lima hari sebelum pemungutan suara.
Namun, kemudian, proses penyidikan terhadap kasus Mulyadi tidak dilanjutkan aparat penegak hukum dengan alasan tidak adanya bukti yang kuat.
"Ada upaya nyata yang dilakukan baik oleh kandidat lain maupun oleh penyelenggara pemilihan dalam hal ini sentra penegakan hukum terpadu yang telah memaksakan penetapan tersangka terhadap pemohon," ujar dia.
Menurut Veri, penetapan tersangka itu berpengaruh terhadap perolehan suara Mulyadi dan Ali Mukhni dan membuat pemilihnya tidak menggunakan hak suara ataupun beralih ke pilihan lain.
Pergerakkan pemilih itu jiga dinilai terjadi karena ada pemberitaan yang masif soal penetapan Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.