JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dan ketetapan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 pada Selasa (16/2/2021).
Adapun pada hari ini MK akan membacakan putusan terhadap 30 perkara sengketa hasil pilkada.
"Pada sesi satu ini ada delapan perkara yang disidangkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Baca juga: MK Gugurkan Gugatan Sengketa Pilkada Medan Akhyar-Salman, KPU Bersyukur Perkara Tak Dilanjutkan
Sidang terdiri dari tiga sesi yakni sesi pertama pada pukul 09.00 WIB, sesi kedua 13.00 WIB dan sesi ketiga 16.00 WIB.
Sebanyak 30 perkara itu terdiri dari perkara Bupati Lampung Tengah, Bupati Karo dua perkara, Wali Kota Sungai Penuh, Bupati Mandailing Natal.
Lalu perkara Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Banjar sebanyak dua perkara, Bupati Banggai, Bupati Pulau Talibu.
Kemudian perkara hasil pemilihan Bupati Sorong Selatan, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Sorong Selatan, Bupati Tolitoli, Wali Kota Balikpapan, Wali Kota Surabaya, Bupati Kutai Timur.
Serta, perkara Bupati Teluk Bintuni, Bupati Poso, Gubernur Kepulauan Riau, Bupati Kota Waringin Timur, Bupati Rembang, Bupati Kaur.
Baca juga: Saat Gugatan Akhyar-Salman Digugurkan MK dan Bobby-Aulia Raih Suara Terbanyak Pilkada Medan...
Perkara Bupati Muna, Bupati Pesisir Selatan, Gubernur Bengkulu, Bupati Lima Puluh Kota, Gubernur Kalimantan Tengah dan Gubernur Sumatera Barat sebanyak dua perkara.
Panitera MK Muhidin sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang.
Pelaksanaan sidang pun ia tegaskan dilakukan secara daring tidak ada pihak terkait sengketa pilkada yang hadir di persidangan.
"Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja," ucap dia dilansir dari laman resmi MK, Senin (15/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.