Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita 20 Kapal Tersangka Asabri Heru Hidayat, Termasuk Pengangkut LNG Terbesar di RI

Kompas.com - 10/02/2021, 11:26 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyita aset tersangka Heru Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Dikutip dari Tribunnews, Rabu (10/2/2021), aset yang disita adalah 20 unit kapal mewah.

"Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat). Kejar ke mana dapat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Jakarta.

Febrie mengatakan, kapal yang disita itu memiliki jenis berbeda-beda. Sebanyak 19 kapal di antaranya dalam bentuk dokumen kepemilikan, yaitu sembilan kapal barge/tongkang dan sepuluh kapal tug boat.

Baca juga: Kejagung: Kegiatan Investasi Asabri 2012-2019 Dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokro

Satu yang disita dalam bentuk kapal merupakan pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia.

"Kapalnya satu (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menyita aset tanah milik Heru Hidayat. Luas tanah bidang tanah yang disita oleh penyidik yaitu 23 hektare.

"Kami juga menyita tanah 23 hektare. Kalau yang lain-lain itu belum lah," tuturnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 194 Hektar Tanah Benny Tjokro


Dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menyita 194 hektare tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Tanah milik Benny Tjokro itu ada di daerah Maja, Lebak, Banten.

"Penyitaan tanah (aset Asabri) 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektare. Semuanya atas nama Benny Tjokrosaputro," kata Febrie.

Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.

Baca juga: Soal Kasus Asabri, Jaksa Agung: Kalau Sembunyikan Harta Pelaku, Saya Sikat

Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com