Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekosistem Media Dinilai Tak Adil, Pemerintah Diminta Inisiasi Aturan Hak Cipta Jurnalistik

Kompas.com - 08/02/2021, 15:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers mendorong pemerintah menginisiasi regulasi tentang hak cipta jurnalistik (publisher rights). Sebab, saat ini banyak media berguguran akibat ekosistem media yang tak adil dan monopolistik.

Saat ini negara-negara di Eropa, Australia, dan Amerika Serikat telah menerapkan regulasi tersebut.

Menurut Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, regulasi tersebut mengatur atau mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital, seperti mesin pencari (search engine).

"Banyak media berguguran karena ekosistem media saat ini yang tidak adil, tak transparan, dan monopolistik sehingga butuh intervensi negara berupa regulasi tentang hak cipta atas jurnalistik itu," kata Agus dalam acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Hari Pers Nasional, Dewan Pers Minta Media Tak Terjebak atau Abai Data

Agus mengatakan, Indonesia harus mempelajari regulasi yang telah diterapkan di negara lain.

Dalam rangka menciptakan ekosistem yang adil, kata Agus, kehadiran negara dibutuhkan untuk membuat regulasi yang transparan dan adil.

Selain itu, menciptakan soliditas antara pemilik media atau asosiasi media dalam membangun negosiasi dengan platform digital.

Agus menuturkan, regulasi publisher rights di berbagai negara lahir dalam mengatasi persoalan antara publisher dan platform digital.

Antara lain soal monetisasi dan agregrasi berita tanpa kompensasi memadai, pengabaian hak cipta jurnalistik, ketertutupan sistem algoritma platform digital, monopoli data pengguna, monopoli distribusi konten, serta monopoli periklanan digital.

Baca juga: Hari Pers Nasional, Menkominfo: Butuh Kerja Sama Ciptakan Tata Kelola Media

Agus mengatakan, baik publisher maupun platform digital harus sama-sama bertanggung jawab atas pajak, berita, ataupun hoaks dari konten yang disebarkannya.

Dengan demikian, platform digital juga harus diperlakukan seperti perusahaan media, bukan hanya perusahaan teknologi.

"Rantai persoalan ini yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di bidang media dan ekosistem publisher rights mencoba mengatasi masalah-masalah itu dengan mengatur hak ciptanya," terang Agus.

Menurut Agus, Dewan Pers bersama Media Sustainability Taskforce sedang menerjemahkan regulasi publisher rights yang diterapkan oleh Australia, Eropa, dan Amerika Serikat.

Oleh karena itu, ia pun berharap Indonesia dapat mengadopsi bagian-bagian penting dalam pengaturan hak cipta jurnalistik tersebut.

"Kita hati-hati dengan proporsional karena sampai saat ini belum ada yang ideal, masih trial and error. Tapi, menunggu model ideal juga tidak lebih baik, jadi pelajari dengan hati-hati," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com