Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Inisiatif Prediksi Hanya 96 Perkara Sengketa Pilkada yang Akan Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Kompas.com - 08/02/2021, 15:25 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana memprediksi, hanya 96 perkara dari 126 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sebelumnya, Ihsan menyebut MK hanya menyidangkan 126 perkara dari total 132 perkara yang teregistrasi.

"Kami memproyeksikan akan ada 96 perkara dari 126 atau dari 136 perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, 96 perkara itu kami proyeksikan akan lanjut pada tahap persidangan dan pembuktian," kata Ihsan dalam diskusi daring, Senin (8/2/2021).

Ia mengatakan, prediksi itu muncul berdasarkan beberapa alasan, yakni memenuhi batas waktu maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil perolehan suara.

Baca juga: Sengketa Pilkada Tangsel, Saling Tuding Pelanggaran antara Muhamad-Sara dan Benyamin-Pilar

Selain itu, memenuhi legal standing, yakni diajukan oleh pasangan calon atau pemantau pemilihan terakreditasi.

"Dan kami belum memproyeksikan ambang batas begitu. Karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, ambang batas akan diperiksa lebih lanjut di dalam pokok permohonan," ujarnya.

Dari 96 perkara tersebut, ada tujuh permohonan sengketa pemilihan gubernur yang diprediksi akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Lalu, ada 41 perkara permohonan sengketa pemilihan bupati yang juga akan lanjut ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.

"Dan ada delapan perkara pemilihan wali kota yang juga kami proyeksikan akan lanjut ke tahap pembuktian selanjutnya," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Tangsel Kembali Digelar, KPU dan Bawaslu Siap Beri Keterangan ke MK

Ihsan juga memprediksi, akan ada 30 perkara yang tidak akan diterima majelis hakim konstitusi, di antaranya 27 perkara sengketa pemilihan bupati dan tiga perkara sengketa hasil pemilihan wali kota.

Alasan tidak diterimanya permohonan tersebut, lanjut dia, dikarenakan pengajuan dilakukan melebihi batas waktu yang ditetapkan untuk mengajukan sengketa, yakni tiga hari kerja.

"Kami juga memproyeksikan akan ada empat ketetapan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

"Karena ada empat perkara yang setelah diregister oleh mahkamah konstitusi ternyata permohonan itu dicabut," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com