Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bantah Kecolongan Soal Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore

Kompas.com - 05/02/2021, 11:04 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan membantah, pihaknya kecolongan atas munculnya kasus dugaan dwikewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore.

Ia menegaskan, Bawaslu Sabu Raijua telah meminta kepada KPU Sabu Raijua untuk memeriksa keabsahan dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati sejak 5 September 2020.

"Sekali lagi Bawaslu dalam konteks ini tidak kecolongan tetapi ini aktif dari jajaran Bawaslu ketika ada dugaan dwikewarganegaraan, yaitu Amerika, maka Bawaslu Sabu Raijua aktif melakukan beberapa tindakan," kata Abhan dalam konferensi persnya, Kamis (4/2/2021).

Pada saat yang sama, Bawaslu juga melayangkan surat kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT untuk meminta data kewarganegaraan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua. 

Permintaan itu sempat dijawab melalui surat yang menjelaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua adalah benar warga negara Indonesia.

Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Ternyata WN AS, Ketua Komisi II DPR: Kecolongan

Namun surat tersebut ditarik lagi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI pada 15 September 2020 dengan alasan kantor imigrasi masih dalam proses koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mempelajari dan mendalami status kewarganegaraan dari calon bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore.

Selanjutnya pada 10 September, Bawaslu menyurati Kedutaan Amerika Serikat (AS) untuk membantu mengecek status kewarganegaraan Orient.

Bawaslu juga mengirimkan surat pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian perihal permintaan data kewarganegaraan namun hingga saat ini belum ada jawaban.

Selain itu, ia menambahkan, juga menyurati lagi KPU Sabu Raijua perihal rekomendasi terkait keabsahan dokumen e-KTP milik Orient yang kemudian ditindaklanjuti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Setelah diklarifikasi, KPU menyampaikan bahwa Orient adalah benar warga Kota Kupang," ujarnya.

Setelah itu, pada 15 September, Bawaslu kembali mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perihal permohonan informasi data kewarganegaraan, namun hingga kini belum ada jawaban.

Baca juga: Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Kore Warga Amerika, Bawaslu: Kami Minta Pelantikan Ditunda

Lalu mengirimkan kembali surat ke Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian perihal permintaan bantuan mengecek serta keterangan terkait status kewarganegaraan dari Orient.

"21 Oktober Bawaslu kembali mengirimkan surat ke Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham perihal permintaan kerjasama untuk memeriksa status kewarganegaraan Orient," ungkapnya.

Sementara pada18 November, Bawaslu Sabu Raijua kembali bersurat kepada Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian namun belum ada jawaban.

Pada 9 Januari Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, juga melakukan percakapan bersama Kedutaan Besar Ameria Serikat melalui email terkait data kewarganegaraan Orient.

"Tanggal 22 Januari kedutaan besar amerika menjawab email dari Yudi dan menyatakan bahwa Orient dalah warga negara AS," ucap Abhan.

Sedangkan, pada 2 Februari Kedutaan AS memberikan jawab surat yang dikirimkan Bawaslu Sabur Raijua secara resmi. Dan menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai, penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, telah kecolongan dengan terungkapnya identitas Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore yang ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Baca juga: Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore Diusulkan Ditunda

"Saya pikir kita kecolongan dalam masalah ini. Sudah saya sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi," kata Doli saat berkujung ke Lampung sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR, Kamis (4/2/2021).

Doli mengatakan, kejadian tersebut harus didalami apakah memang terjadi karena ada kelalaian dari pihak penyelenggara pemilu atau ada tindak pidana penipuan yang dilakukan Orient.

Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu untuk mengkaji upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com