Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, keputusan melakukan peneguhan kembali kewarganegaraan Arcandra melalui perdebatan yang cukup panjang.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi pada 22 Agustus 2016 lalu, diketahui bahwa Arcandra sudah tidak lagi sebagai warga negara Amerika Serikat.
Meski sebenarnya Arcandra telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya pada 12 Agustus 2016.
Permohonan tersebut diterima oleh pihak Amerika serikat dengan diterbitkannya sertifikat kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat (Certificate of Loss Nationality of The United States) Arcandra pada 15 Agustus 2016.
Baca juga: Soal Status Arcandra, Pemerintah Diingatkan untuk Patuhi UU Kewarganegaraan
Hal itu menunjukkan, Arcandra dengan kemauannya sendiri menjadi warga Amerika Serikat. Berdasarkan UU No. 12/2006 dan PP No. 2/2007, sikap Arcandra secara hukum materil sebenarnya membuat ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Menurut Yasonna, dengan tidak dimilikinya kewarganegaraan Amerika Serikat maupun Indonesia, Arcandra akan menjadi seorang tanpa kewarganegaraan (stateless).
UU No. 12/2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa kewarganegaraan. Selain itu, kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang.
Ini sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang HAM.
Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia Arcandra. Sehingga, kewarganegaraan Indonesia Arcandra diputuskan dipertahankan oleh Kemenkumham.
Baca juga: Kemenkumham Masih Proses Status Kewarganegaraan Arcandra
2. Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore
Status kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta.
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ungkap Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma.
Sebelumnya, kata Yudi, pada Januari 2021, Bawaslu Sabu Raijua mengirim surat klarifikasi soal status kewarganegaraan bupati terpilih ke Kedubes AS.
Menurut Yudi, cuplikan isi surat dari Kedubes AS yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander, adalah sebagai berikut: "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship."
Terkait hal itu, Yudi mengatakan, Bawaslu mengaku sudah meminta KPU untuk meneliti secara cermat keabsahan calon sebelum menetapkan sebagai peserta pilkada.
Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Disebut Warga Negara AS, Ini Penjelasan KPU
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.
KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan bawaslu tersebut.
Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu, dikeluarkan pada 16 September 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.
Dalam surat itu tertulis Orient merupakan warga RT 003, RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang. “Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata Kirenius, Selasa (2/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.