Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pejabat yang Berkewarganegaraan Ganda, dari Arcandra Tahar hingga Bupati Sabu Raijua

Kompas.com - 03/02/2021, 15:43 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia kembali mengalami polemik karena kewarganegaraan ganda yang pejabatnya.

Hal itu terjadi dalam kasus Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, yang ternyata berdasarkan penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan warga negara Amerika Serikat (AS),

Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi saat Presiden Joko Widodo menunjuk Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah dilantik, baru diketahui ternyata Arcandra juga memegang paspor Amerika Serikat.

Baca juga: Kamis, Kemendagri dengan KPU-Bawaslu Bahas Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih

Berikut catatan Kompas.com mengenai polemik kewarganegaraan ganda yang menerpa para pejabat Indonesia:

1. Arcandra Tahar

Arcandra diumumkan dan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juli 2016. Lalu sekitar dua pekan setelah pelantikan, pihak istana mengetahui bahwa Arcandra mengantongi paspor Amerika Serikat sejak 2012.

Lantaran mengantongi dokumen negara lain, Arcandra pun dinilai sudah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Menteri harus lah warga negara Indonesia.

Tak menunggu lama, cerita ini pun bocor ke publik melalui media sosial dan menjadi pemberitaan luas.

Baca juga: Menyoal Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih, Punya KTP Kupang dan Bawaslu Sebut Warga Amerika

Tapi baik Arcandra maupun Istana tak pernah terbuka. Namun Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membenarkan soal paspor AS yang dimiliki pria asli minang itu.

Pada Senin (15/8/2016) malam, Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pemberhentian Arcandra dengan hormat dari Menteri ESDM.

Posisinya digantikan sementara oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.

Setelah hampir dua bulan dijabat Luhut, Presiden Joko Widodo memutuskan Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM. Mantan Menteri Perhubungan itu dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Sementara Arcandra didapuk sebagai Wakil Menteri ESDM. Pelantikan Arcandra sebagai Wamen ESDM tak lepas dari proses peneguhan kembali yang dilakukan pemerintah terkait kewarganegaraan Indonesia pria yang sudah lebih dari 20 tahun tinggal di Amerika Serikat itu.

Baca juga: Status WNI Arcandra Tahar Menuai Pro Kontra di DPR

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016. Lihat Foto Presiden Joko Widodo bersama Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Wamen ESDM Arcandra Tahar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, keputusan melakukan peneguhan kembali kewarganegaraan Arcandra melalui perdebatan yang cukup panjang.

Sebab, berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi pada 22 Agustus 2016 lalu, diketahui bahwa Arcandra sudah tidak lagi sebagai warga negara Amerika Serikat.

Meski sebenarnya Arcandra telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya pada 12 Agustus 2016.

Permohonan tersebut diterima oleh pihak Amerika serikat dengan diterbitkannya sertifikat kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat (Certificate of Loss Nationality of The United States) Arcandra pada 15 Agustus 2016.

Baca juga: Soal Status Arcandra, Pemerintah Diingatkan untuk Patuhi UU Kewarganegaraan

Hal itu menunjukkan, Arcandra dengan kemauannya sendiri menjadi warga Amerika Serikat. Berdasarkan UU No. 12/2006 dan PP No. 2/2007, sikap Arcandra secara hukum materil sebenarnya membuat ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Yasonna, dengan tidak dimilikinya kewarganegaraan Amerika Serikat maupun Indonesia, Arcandra akan menjadi seorang tanpa kewarganegaraan (stateless).

UU No. 12/2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa kewarganegaraan. Selain itu, kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang.

Ini sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang HAM.

Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia Arcandra. Sehingga, kewarganegaraan Indonesia Arcandra diputuskan dipertahankan oleh Kemenkumham.

Baca juga: Kemenkumham Masih Proses Status Kewarganegaraan Arcandra

2. Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore

Status kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta.

"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ungkap Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma.

Sebelumnya, kata Yudi, pada Januari 2021, Bawaslu Sabu Raijua mengirim surat klarifikasi soal status kewarganegaraan bupati terpilih ke Kedubes AS.

Menurut Yudi, cuplikan isi surat dari Kedubes AS yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander, adalah sebagai berikut: "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship."

Terkait hal itu, Yudi mengatakan, Bawaslu mengaku sudah meminta KPU untuk meneliti secara cermat keabsahan calon sebelum menetapkan sebagai peserta pilkada.

Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Disebut Warga Negara AS, Ini Penjelasan KPU

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.

KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan bawaslu tersebut.

Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu, dikeluarkan pada 16 September 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.

Dalam surat itu tertulis Orient merupakan warga RT 003, RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang. “Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata Kirenius, Selasa (2/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com