Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Status Arcandra, Pemerintah Diingatkan untuk Patuhi UU Kewarganegaraan

Kompas.com - 08/09/2016, 14:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengimbau Presiden Jokowi agar tak mengistimewakan Arcandra Tahar terkait status kewarganegaraannya.

Hal itu disampaikan Nasir menanggapi upaya pemerintah yang bersikeras mempertahankan kewarganegaraan Arcandra. 

Nasir menyebutkan, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pada Pasal 9 secara tegas mengatur bahwa seseorang harus tinggal di Indonesia minimal selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

"Aturannya jelas tertulis dalam undang-undang, ada masa waktu untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut," ujar Nasir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Terkait rumor Arcandra akan kembali diangkat sebagai menteri jika status kewarganegaraannya selesai, Nasir mengaku tak tahu soal itu.

"Saya tidak tahu apakah Presiden akan mengangkat Arcandra kembali sebagai Menteri ESDM. Tetapi jika iya, pertanyaannya apakah tidak orang lain yang tak kalah kompeten, memang ada apa dengan Arcandra, kok diistimewakan sekali," lanjut Nasir.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan, mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dipastikan tetap berstatus warga negara Indonesia.

Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna.

Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012.

Status Arcandra sebagai WNI dianggap hilang karena Indonesia tidak mengenal status dwi kewarganegaraan.

Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus, setelah 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com