Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Nilai Parpol yang Tolak Pilkada 2022-2023 dengan Alasan Pandemi Inkonsisten

Kompas.com - 02/02/2021, 22:26 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, ada inkonsistensi dari beberapa partai politik yang menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan tahun 2022 dengan alasan Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Padahal Pilkada 2020 juga dilaksanakan dalam situasi Indonesia mengalami pandemi.

"Kami melihat ada ketidakkonsistenan di sini," kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Khoirunnisa mengatakan, dengan merevisi jadwal pilkada dalam revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 akan membuat pelaksanaan pilkada di masa pandemi menjadi lebih siap.

Baca juga: Beda Sikap Jokowi terhadap Pilkada 2020 dan 2022-2023

Terlebih lagi belum bisa diketahui juga sampai kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

"Padahal dengan revisi Undang-undang Pemilu, kita bisa membuat peraturan teknis yang lebih adaptif dengan situasi pandemi/krisis seperti ini. Di Pilkada 2020 yang lalu kita tidak punya peraturan itu di level undang-undang," ujarnya.

"Misalnya dengan memberlakukan pemilihan lewat pos, pemilihan pendahuluan, atau membuka TPS lebih panjang waktunya," lanjut dia.

Selain itu, Khoirunnisa mengingatkan bahwa koalisi masyarakat sipil menolak pelaksanaan Pilkada 2020 bukan karena Indonesia sedang dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Sikap Ariza Patria soal Setuju Pilkada 2022 yang Beda dengan Gerindra...

Tetapi, karena penyelenggara belum memiliki regulasi yang mumpuni untuk menyelenggarakan pilkada.

"Tapi kita siapkan dulu regulasinya supaya bisa lebih adaptif dengan situasi pandemi," ucap Khoirunnisa.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, partainya menolak pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 yang tercantum di dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Untuk diketahui, di dalam draf RUU Pemilu dimuat ketentuan bahwa Pilkada digelar 2022 dan 2023. Salah satu Pilkada yang akan digelar pada 2022 adalah Pilgub DKI Jakarta.

Baca juga: Pengamat: Apa karena Anak dan Menantu Sudah Menang, Jokowi Tak Dukung Pilkada 2022-2023?

Sementara, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak ditetapkan pada November 2024.

Djarot mengatakan, sebaiknya pelaksanaan Pilkada tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, hal ini salah satu bentuk konsolidasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Selain itu, ia mengatakan, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 yang tidak dapat diprediksi kapan bisa diatasi.

Oleh karenanya, menurut Djarot, sebaiknya energi pemerintah digunakan memperkuat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com