Menurut Slamet, kebijakan untuk mengizinkan semua RS membuka pelayanan bagi pasien Covid-19 adalah hal baik untuk mengatasi melonjaknya pasien di rumah sakit yang sudah penuh, namun pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan untuk pembiayaannya.
“Apakah keuangan sudah cukup atau enggak, risikonya adalah keuangannya meningkat. Harus disiapkan pembiayaan yang lebih baik,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, pihaknya mengizinkan semua rumah sakit (RS) membuka pelayanan untuk pasien Covid-19. Kebijakan ini pun berlaku bagi RS swasta.
Baca juga: UPDATE Covid-19: Kematian Tertinggi dan Instruksi Menkes kepada Rumah Sakit
"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua RS di Indonesia termasuk RS swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Kadir sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Kamis (28/1/2021).
Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah tercatat 1.600 RS yang telah melaksanakan layanan Covid19.
Menurut Kadir, Kemenkes pun sudah meminta RS untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.
Sebab, saat ini ada sejumlah RS di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80 persen. Misalnya, seperti yang terjadi di Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.