JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto mengatakan, masalah konsumsi rokok pada remaja harus segera diatasi.
Menurut dia, remaja yang merokok akan menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa Indonesia.
"Rokok ini menjadi ancaman besar bagi kita. Salah satu yang harus kita cegah adalah bagaimana mengatasi masalah konsumsi rokok pada remaja," kata Agus dikutip dari situs Kemenko PMK, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Patroli di Selat Malaka, Bea Cukai Amankan 17.000 Botol Miras dan 500.000 Batang Rokok Ilegal
Saat ini, kata dia, Indonesia juga menjadi salah satu negara dengan prevalensi merokok tertinggi di dunia.
Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 menyebut 67 persen laki-laki merokok dan 87 persen orang dewasa terpapar asap rokok di rumah.
Kemudian, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 juga menunjukkan prevalensi merokok di bawah usia 10-18 tahun adalah 9,1 dan 22 dari 100 remaja usia 15-19 tahun telah merokok.
"Kebanyakan remaja belum memahami bahaya rokok sehingga masih mencoba rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik," kata Agus.
Baca juga: Mensos Risma: Kami Larang Bantuan Tunai Dipakai Beli Rokok dan Miras
Di samping itu, hasil studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) tahun 2018 menunjukkan bahwa anak yang dibesarkan oleh orang tua yang merokok memiliki kemungkinan 5,5 kali lebih besar untuk menjadi stunting.
"Karenanya, perlu mendapat perhatian para orangtua agar tidak mencontohkan hal yang kurang baik seperti merokok di dalam rumah," kata Agus.
Ia mengatakan, hal tersebut menjadi tantangan dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan berdaya saing.
Baca juga: Jokowi: Bantuan Tunai Jangan untuk Beli Rokok, tapi Belikan Sembako
Pasalnya, salah satu indikator keberhasilan pembangunan SDM dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah penurunan persentase merokok usia 0-18 tahun dari 9,1 menjadi 8,7 pada 2024.
"Pemerintah telah menyusun beberapa strategi kebijakan pengendalian tembakau yang dibagi menjadi dua yaitu kebijakan fiskal dan kebijakan nonfiskal. Tapi kebijakan itu tidak bisa dilakukan tanpa dukungan semua pihak," ucap dia.
Menurut Agus, harga rokok yang masih rendah di pasaran dapat menjadi penghambat upaya mengurangi konsumsi rokok pada remaja.
Dengan demikian ke depan diharapkan pemerintah dapat menaikkan harga rokok di pasaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.