Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Dewan Pengawas KPK pada 2020: Beri 571 Izin hingga Proses 15 Kasus Pelanggaran Etik

Kompas.com - 08/01/2021, 08:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tahun sudah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berdiri sebagai organ baru di tubuh KPK imbas revisi Undang-undang KPK pada 2019 yang lalu.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ada enam tugas yang diemban oleh Dewas KPK yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberi izin atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Kemudian menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik; menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik; dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Baca juga: Dewas KPK Proses 15 Dugaan Pelanggaran Etik Selama 2020, 4 Disidangkan

Terkait dengan tugas-tugas tersebut, Dewas KPK pun memaparkan hasil kinerjanya selama tahun 2020 dalam konferensi pers yang digelar di Gedung ACLC KPK pada Kamis (7/1/2021), berikut rangkumannya;

1. Terima 247 Aduan Terkait Wewenang dan Tugas KPK

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar mengungkapkan, Dewas KPK menerima 247 surat aduan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama tahun 2020.

Ia menuturkan, surat-surat yang diterima tersebut kemudian ditelaah dan diklarifikasi oleh Dewas KPK, di mana dari 247 surat yang diterima, 87 di antaranya telah diselesaikan.

"Jadi selalu kita lakukan, tidak ada yg di tengah jalan dibiarkan begitu aja, tidak ada, mesti kita jawab, mesti kita jawab, dijamin kita jawab, itu 87," ujar Artidjo.

Mantan hakim agung itu melanjutkan, sebanyak 60 laporan diteruskan ke unit terkait di KPK sementara 100 surat lainnya diarsipkan.

Baca juga: Selama 2020, Dewan Pengawas Terima 247 Laporan Terkait Tugas dan Wewenang KPK

Sebanyak 100 laporan tersebut diarsipkan karena beberapa alasan, antara lain alamat pengirim yang tidak jelas serta isinya mengulang isi laporan lainnya.

Setiap pengaduan yang diterima juga menjadi bahan pengawasan bagi Dewas dalam rapat koordinasi pengawasan dengan pimpinan KPK yang digelar setiap 3 bulan sekali.

2. Memberikan 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyatakan, Dewas KPK telah memberikan 571 izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sepanjang tahun 2020.

Bila dirinci, jumlah izin yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK sepanjang 2020 terdiri dari 62 izin penggeledahan, 132 izin penyadapan, dan 377 izin penyitaan.

Albertina mengakui masalah perizinan tersebut memang kerap dipermasalahkan karena dikhawatirkan akan menghambat kinerja penindakan KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com