Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Dewan Pengawas KPK pada 2020: Beri 571 Izin hingga Proses 15 Kasus Pelanggaran Etik

Kompas.com - 08/01/2021, 08:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Namun, Albertina menyebut, Dewan Pengawas KPK telah melakukan survei kepuasan di mana mayoritas penyidik dan penyelidik mengaku sangat puas dengan proses pemberian izin oleh Dewas KPK.

"Kalau dilihat di sini, rata-rata survei ini adalah sangat puas dan dilihat tidak ada sebenarnya Dewas menghambat untuk proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan," kata Albertina.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Sepanjang 2020

Selain memberikan izin, Dewas KPK juga melakukan monitoring atas pelaksanaan izin yang telah diberikan dengan cara evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan, verifikasi administrasi sita dan geledah, serta tinjau lapangan.

3. Proses 15 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik

Terkait penegakan kode etik, Dewas KPK telah memproses 15 kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan dan pegawai KPK di mana 4 di antaranya dibawa ke sidang etik.

"Dari 15 ini, semuanya sudah diselesaikan di 2020 di mana yang 4 dibawa ke sidang etik dan yang 11 tidak dibawa karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan di sidang etik," kata Albertina.

Sebanyak 15 kasus dugaan pelanggaran etik tersebut berasal dari 20 laporan yang diterima Dewas KPK selama 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, Dewas KPK juga menerima 11 surat lain terkait kode etik yang bersifat informasi dan konsultasi.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Sampaikan 7 Rekomendasi kepada Pimpinan KPK

Albertina menambahkan, sepanjang 2020, Dewas KPK telah menerbitkan tiga peraturan dewan pengawas yang megnatur soal kode etik.

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, Peraturan Dewan Pegawas Nomor 02 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, serta Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

4. 7 Rekomendasi

Sementara itu, berkaitan dengan tugas evaluasi pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK memiliki tujuh poin pokok yang direkomendasikan kepada pimpinan KPK.

Pertama, KPK perlu berupaya untuk mendorong terwujudnya Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) sesuai target, di antaranya dengan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.

Kedua, KPK harus mendorong peningkatan Survey Penilaian Integritas, khususnya pada instansi yang mendapat nilai di bawah rata-rata pada 2019.

Ketiga, KPK perlu berupaya meningkatkan pemulihan aset dengan cara mengeksekusi seluruh uang pengganti secara konsisten serta mencari metode selain lelang.

Baca juga: KPK Bantah Anggapan Struktur Organisasi Gemuk

Keempat, KPK perlu melakukan sosialisasi antigratifikasi dan antisuap yang lebih intensif dan masif, khususnya kepada sektor swasta dan BUMN.

Kelima, KPK perlu bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pelaksanaan sertifikasi aset serta KPK perlu memantau dan mengevaluasi kinerja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait penyelamatan keuangan negara.

Keenam, KPK perlu melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan mengenai perkara korupsi yang disupervisi KPK.

Ketujuh, KPK perlu mengakselerasi pembangunan sistem pencegahan dan penindakan terintegrasi yang menghasilkan big data pemberantasan tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com