Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Dewan Pengawas KPK pada 2020: Beri 571 Izin hingga Proses 15 Kasus Pelanggaran Etik

Kompas.com - 08/01/2021, 08:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tahun sudah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berdiri sebagai organ baru di tubuh KPK imbas revisi Undang-undang KPK pada 2019 yang lalu.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ada enam tugas yang diemban oleh Dewas KPK yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberi izin atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Kemudian menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik; menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik; dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Baca juga: Dewas KPK Proses 15 Dugaan Pelanggaran Etik Selama 2020, 4 Disidangkan

Terkait dengan tugas-tugas tersebut, Dewas KPK pun memaparkan hasil kinerjanya selama tahun 2020 dalam konferensi pers yang digelar di Gedung ACLC KPK pada Kamis (7/1/2021), berikut rangkumannya;

1. Terima 247 Aduan Terkait Wewenang dan Tugas KPK

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar mengungkapkan, Dewas KPK menerima 247 surat aduan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama tahun 2020.

Ia menuturkan, surat-surat yang diterima tersebut kemudian ditelaah dan diklarifikasi oleh Dewas KPK, di mana dari 247 surat yang diterima, 87 di antaranya telah diselesaikan.

"Jadi selalu kita lakukan, tidak ada yg di tengah jalan dibiarkan begitu aja, tidak ada, mesti kita jawab, mesti kita jawab, dijamin kita jawab, itu 87," ujar Artidjo.

Mantan hakim agung itu melanjutkan, sebanyak 60 laporan diteruskan ke unit terkait di KPK sementara 100 surat lainnya diarsipkan.

Baca juga: Selama 2020, Dewan Pengawas Terima 247 Laporan Terkait Tugas dan Wewenang KPK

Sebanyak 100 laporan tersebut diarsipkan karena beberapa alasan, antara lain alamat pengirim yang tidak jelas serta isinya mengulang isi laporan lainnya.

Setiap pengaduan yang diterima juga menjadi bahan pengawasan bagi Dewas dalam rapat koordinasi pengawasan dengan pimpinan KPK yang digelar setiap 3 bulan sekali.

2. Memberikan 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyatakan, Dewas KPK telah memberikan 571 izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sepanjang tahun 2020.

Bila dirinci, jumlah izin yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK sepanjang 2020 terdiri dari 62 izin penggeledahan, 132 izin penyadapan, dan 377 izin penyitaan.

Albertina mengakui masalah perizinan tersebut memang kerap dipermasalahkan karena dikhawatirkan akan menghambat kinerja penindakan KPK.

Namun, Albertina menyebut, Dewan Pengawas KPK telah melakukan survei kepuasan di mana mayoritas penyidik dan penyelidik mengaku sangat puas dengan proses pemberian izin oleh Dewas KPK.

"Kalau dilihat di sini, rata-rata survei ini adalah sangat puas dan dilihat tidak ada sebenarnya Dewas menghambat untuk proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan," kata Albertina.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Sepanjang 2020

Selain memberikan izin, Dewas KPK juga melakukan monitoring atas pelaksanaan izin yang telah diberikan dengan cara evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan, verifikasi administrasi sita dan geledah, serta tinjau lapangan.

3. Proses 15 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik

Terkait penegakan kode etik, Dewas KPK telah memproses 15 kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan dan pegawai KPK di mana 4 di antaranya dibawa ke sidang etik.

"Dari 15 ini, semuanya sudah diselesaikan di 2020 di mana yang 4 dibawa ke sidang etik dan yang 11 tidak dibawa karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan di sidang etik," kata Albertina.

Sebanyak 15 kasus dugaan pelanggaran etik tersebut berasal dari 20 laporan yang diterima Dewas KPK selama 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, Dewas KPK juga menerima 11 surat lain terkait kode etik yang bersifat informasi dan konsultasi.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Sampaikan 7 Rekomendasi kepada Pimpinan KPK

Albertina menambahkan, sepanjang 2020, Dewas KPK telah menerbitkan tiga peraturan dewan pengawas yang megnatur soal kode etik.

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, Peraturan Dewan Pegawas Nomor 02 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, serta Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

4. 7 Rekomendasi

Sementara itu, berkaitan dengan tugas evaluasi pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK memiliki tujuh poin pokok yang direkomendasikan kepada pimpinan KPK.

Pertama, KPK perlu berupaya untuk mendorong terwujudnya Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) sesuai target, di antaranya dengan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.

Kedua, KPK harus mendorong peningkatan Survey Penilaian Integritas, khususnya pada instansi yang mendapat nilai di bawah rata-rata pada 2019.

Ketiga, KPK perlu berupaya meningkatkan pemulihan aset dengan cara mengeksekusi seluruh uang pengganti secara konsisten serta mencari metode selain lelang.

Baca juga: KPK Bantah Anggapan Struktur Organisasi Gemuk

Keempat, KPK perlu melakukan sosialisasi antigratifikasi dan antisuap yang lebih intensif dan masif, khususnya kepada sektor swasta dan BUMN.

Kelima, KPK perlu bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pelaksanaan sertifikasi aset serta KPK perlu memantau dan mengevaluasi kinerja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait penyelamatan keuangan negara.

Keenam, KPK perlu melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan mengenai perkara korupsi yang disupervisi KPK.

Ketujuh, KPK perlu mengakselerasi pembangunan sistem pencegahan dan penindakan terintegrasi yang menghasilkan big data pemberantasan tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com