Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Atut dan Zumi Zola Ajukan PK, KPK Minta MA Anggap sebagai Fenomena yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 06/01/2021, 20:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung memberi perhatian khusus terhadap banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi permohonan PK yang diajukan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," kata Ali, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Kasus Suap Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK

Ali mengatakan, sebagian besar PK yang diajukan terpidana kasis korupsi pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengoreksi putusan sebelumnya, baik pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusannya.

Dengan kondisi tersebut, menurut Ali, MA semestinya menaruh perhatian pada pengadilan di tingkat pertama maupun tingkat banding.

"Kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," ujar Ali.

Jika kondisi tersebut berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun.

"Sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal," ujar Ali.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan, Adik Atut, Menjadi 7 Tahun Penjara

Kendati demikian, Ali menegaskan, KPK tetap menghormati upaya hukum luar biasa yang diajukan para terpidana karena PK merupakan hak bagi terpidana.

KPK juga siap menghadapi permohonan PK yang diajukan para terpidana serta akan segera menyusun pendapat dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA.

Adapun Ratu Atut dan Zumi Zola mengajukan PK ke MA dan rangkaian sidang pemeriksaannya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ratu Atut merupakan terpidana kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan telah divonis 7 tahun bersalah di tingkat kasasi.

Sedangkan, Zumi Zola adalah terpidana kasus suap dan gratifikasi yang telah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com