Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Kebiri Kimia, Diyakini Bisa Jadi Efek Jera dan Kritik soal Perlindungan Korban

Kompas.com - 05/01/2021, 08:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.

Penerbitan PP tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Amnesty Nilai Kebiri Kimia Hukuman yang Tak Efektif

PP tersebut memberikan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yakni pelaku persetubuhan dengan tindakan kebiri kimia.

Aturan tersebut juga mengatur tentang sanksi berupa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi yang dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul.

Kemudian, para pelaku juga harus menjalani rehabilitasi untuk mengurangi hasrat seksual mereka.

Apa Itu Tindakan Kebiri Kimia?

Pengertian tentang tindakan kebiri kimia tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 2.

Tindakan kebiri kimia dijelaskan sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana.

Hal tersebut dilakukan karena pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Akibatnya adalah menimbulkan korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, Ini termasuk untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca juga: Soal PP Kebiri Kimia, Moeldoko: Sebenarnya Masyarakat Sangat Diuntungkan

Dalam Pasal 2 poin 1, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan, dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, dalam poin 3 disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, baik kebiri, pendeteksi elektronik, maupun rehabilitasi, dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Utamanya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, hukum, dan sosial.

Dalam Pasal 3, tindakan kebiri kimia tersebut dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Sementara dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan-tindakan tersebut.

Pada Pasal 5 dikatakan, tindakan ini dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.

Tahapan dan Pelaksanaan Kebiri Kimia

Tahapan kebiri kimia diawali dengan penilaian klinis yang dilakukan tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Peniliaian klinis yang dimaksud berupa wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com