Salin Artikel

PP Kebiri Kimia, Diyakini Bisa Jadi Efek Jera dan Kritik soal Perlindungan Korban

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.

Penerbitan PP tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

PP tersebut memberikan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yakni pelaku persetubuhan dengan tindakan kebiri kimia.

Aturan tersebut juga mengatur tentang sanksi berupa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi yang dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul.

Kemudian, para pelaku juga harus menjalani rehabilitasi untuk mengurangi hasrat seksual mereka.

Apa Itu Tindakan Kebiri Kimia?

Pengertian tentang tindakan kebiri kimia tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 2.

Tindakan kebiri kimia dijelaskan sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana.

Hal tersebut dilakukan karena pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Akibatnya adalah menimbulkan korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, Ini termasuk untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Dalam Pasal 2 poin 1, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan, dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, dalam poin 3 disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, baik kebiri, pendeteksi elektronik, maupun rehabilitasi, dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Utamanya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, hukum, dan sosial.

Dalam Pasal 3, tindakan kebiri kimia tersebut dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Sementara dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan-tindakan tersebut.

Pada Pasal 5 dikatakan, tindakan ini dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.

Tahapan dan Pelaksanaan Kebiri Kimia

Tahapan kebiri kimia diawali dengan penilaian klinis yang dilakukan tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Peniliaian klinis yang dimaksud berupa wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.

Tim medis dan psikiatri selanjutnya membuat kesimpulan hasil peniliaian klinis untuk memastikan apakah pelaku layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia.

Kesimpulan ini kemudian disampaikan kepada Jaksa Agung.

Dalam Pasal 9 poin a, pelaksanaan tindakan hukuman kebiri kimia tersebut dilaksanakan setelah pelaku persetubuhan dinyatakan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia dalam kesimpulan hasil penilaian klinis.

Kemudian poin b menyatakan, dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia tersebut kepada pelaku persetubuhan.

Poin c menyebutkan, pelaksanaan tindakan kebiri kimia tersebut juga dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia juga dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, yang tercantum dalam poin d.

Selanjutnya, pelaksanaan tindakan kebiri kimia juga harus dihadiri jaksa, perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

Hasilnya pun dituangkan dalam berita acara dan jaksa harus memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa tindakan kebiri kimia tersebut telah dilakukan dilaksanakan.

PP Beri Kepastian Hukum

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai, peraturan pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 bisa memberi kepastian hukum.

Retno mengatakan, PP ini bisa menjadi dasar yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan vonis terhadap pelaksanaan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada terpidana kekerasan seksual bagi anak.

“KPAI menilai PP Nomor 70 Tahun 2020 itu akan memberi kepastian terkait implementasi teknis atas mandat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak,” ujar Retno saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2020).

Retno menuturkan, selain mengisi kekosongan hukum atas UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait penerapan atau pelaksanaan kebiri kimia, PP ini juga dapat menjadi petunjuk untuk jaksa dalam mengeksekusi hukuman.

“Sehingga jaksa tidak akan kebingungan lagi untuk mengeksekusi putusan pengadilan tersebut nantinya,” ucap Retno.

“Karena kebiri merupakan hukuman tambahan yang akan dieksekusi setelah hukuman pokoknya dijalankan oleh terdakwa,” tutur dia.

Beri Efek Jera

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa.

Salah satunya adalah dengan melakukan kebiri kimia terhadap para pelaku yang dinilai telah merusak masa depan bangsa Indonesia.

"Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," ujar Nahar dikutip dari siaran pers, Senin (4/1/2020).

Nahar mengatakan, kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak.

Selain itu, hal tersebut juga menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kata dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tanah Air mencapai 5.640 kasus.

"Pemerintah terus mengupayakan agar anak-anak di Indonesia terlindungi dari setiap tindak kekerasan dan eksploitasi melalui sejumlah peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Kebiri Kimia Masih Simpan Masalah

Menanggapi penerbitan PP tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa hukuman kebiri kimia masih menyisakan sederet permasalahan.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyebut permasalahan itu terletak pada tidak adanya keterangan yang jelas dan detail, misalnya mengenai mekanisme pengawasan, pelaksanaan dan pendanaan.

"Bagaimana kalau ternyata setelah kebiri, terpidana dinyatakan tidak bersalah atau terdapat peninjauan kembali? Penyusun seakan-akan menghindari mekanisme yang lebih teknis karena kebingungan dalam pengaturannya," ujar Erasmus dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Erasmus mengatakan praktik kebiri pada dasarnya membutuhkan persiapan dan pembangunan sistem perawatan yang tepat, termasuk kebutuhan anggaran yang besar.

Skema ini diperlukan sebagaimana praktik kebiri di negara-negara lain. Namun demikian, kata Erasmus, pemerintah sejauh ini tidak pernah memberikan penjelasan mengenai gambaran penyediaan anggaran.

Mengingat, penerapan kebiri ini diyakini akan menguras dana besar.

"Dari proyeksi yang bisa dilakukan, anggaran yang dikeluarkan tidak akan sedikit, karena selain pelaksanaan kebiri kimia, akan ada anggaran untuk rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik bagi terpidana kebiri kimia," terang Erasmus.

Nihilnya skema pendanaan juga diperparah dengan minimnya anggaran yang disediakan negara selama ini untuk perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana.

Berdasarkan data anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2015-2019, jumlah layanan yang dibutuhkan korban dan diberikan oleh LPSK terus meningkat.

Pada 2015 hanya 148 layanan, 2019 menjadi 9.308 layanan, namun anggaran yang diberikan kepada LPSK sejak 2015 sampai dengan 2020 terus mengalami penurunan, bahkan cukup signifikan.

Anggaran LPSK pada 2015 mencapai Rp148 miliar, sedangkan pada 2020 anggaran layanan LPSK hanya disediakan Rp 54,5 miliar.

"Padahal kebutuhan korban meningkat. Sebagai catatan, pada 2019, anggaran yang terkait dengan layanan terhadap korban hanya sebesar Rp 25 miliar," jelas Erasmus.

Selain anggaran, lanjut Erasmus, Indonesia hingga kini belum memiliki pengaturan yang komprehensif dalam satu aturan terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Berdasarkan tinjauan ICJR, aturan pemulihan korban kekerasan seksual tersebar dan berbeda-beda minimal di lima Undang-undang (UU).

"UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU TPPO, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan UU SPPA, perlu adanya satu UU baru yang dapat merangkum dan secara komprehansif menjangkau semua aspek perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/08513071/pp-kebiri-kimia-diyakini-bisa-jadi-efek-jera-dan-kritik-soal-perlindungan

Terkini Lainnya

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke