Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Kebiri Kimia, Diyakini Bisa Jadi Efek Jera dan Kritik soal Perlindungan Korban

Kompas.com - 05/01/2021, 08:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.

Penerbitan PP tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Amnesty Nilai Kebiri Kimia Hukuman yang Tak Efektif

PP tersebut memberikan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yakni pelaku persetubuhan dengan tindakan kebiri kimia.

Aturan tersebut juga mengatur tentang sanksi berupa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi yang dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul.

Kemudian, para pelaku juga harus menjalani rehabilitasi untuk mengurangi hasrat seksual mereka.

Apa Itu Tindakan Kebiri Kimia?

Pengertian tentang tindakan kebiri kimia tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 2.

Tindakan kebiri kimia dijelaskan sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana.

Hal tersebut dilakukan karena pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Akibatnya adalah menimbulkan korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, Ini termasuk untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca juga: Soal PP Kebiri Kimia, Moeldoko: Sebenarnya Masyarakat Sangat Diuntungkan

Dalam Pasal 2 poin 1, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan, dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, dalam poin 3 disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, baik kebiri, pendeteksi elektronik, maupun rehabilitasi, dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Utamanya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, hukum, dan sosial.

Dalam Pasal 3, tindakan kebiri kimia tersebut dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Sementara dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan-tindakan tersebut.

Pada Pasal 5 dikatakan, tindakan ini dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.

Tahapan dan Pelaksanaan Kebiri Kimia

Tahapan kebiri kimia diawali dengan penilaian klinis yang dilakukan tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Peniliaian klinis yang dimaksud berupa wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.

Tim medis dan psikiatri selanjutnya membuat kesimpulan hasil peniliaian klinis untuk memastikan apakah pelaku layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia.

Baca juga: Komnas PA: PP Kebiri Kimia Beri Kesempatan Eksekusi Pemberatan bagi Predator Seksual Anak

Kesimpulan ini kemudian disampaikan kepada Jaksa Agung.

Dalam Pasal 9 poin a, pelaksanaan tindakan hukuman kebiri kimia tersebut dilaksanakan setelah pelaku persetubuhan dinyatakan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia dalam kesimpulan hasil penilaian klinis.

Kemudian poin b menyatakan, dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia tersebut kepada pelaku persetubuhan.

Poin c menyebutkan, pelaksanaan tindakan kebiri kimia tersebut juga dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia juga dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, yang tercantum dalam poin d.

Selanjutnya, pelaksanaan tindakan kebiri kimia juga harus dihadiri jaksa, perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

Baca juga: Dukung PP Kebiri Kimia Predator Seksual, Komnas PA: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia

Hasilnya pun dituangkan dalam berita acara dan jaksa harus memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa tindakan kebiri kimia tersebut telah dilakukan dilaksanakan.

PP Beri Kepastian Hukum

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai, peraturan pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 bisa memberi kepastian hukum.

Retno mengatakan, PP ini bisa menjadi dasar yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan vonis terhadap pelaksanaan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada terpidana kekerasan seksual bagi anak.

“KPAI menilai PP Nomor 70 Tahun 2020 itu akan memberi kepastian terkait implementasi teknis atas mandat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak,” ujar Retno saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2020).

Retno menuturkan, selain mengisi kekosongan hukum atas UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait penerapan atau pelaksanaan kebiri kimia, PP ini juga dapat menjadi petunjuk untuk jaksa dalam mengeksekusi hukuman.

Baca juga: Jika Predator Seksual Anak Melarikan Diri, Bagaimana Kebiri Kimia Diterapkan?

“Sehingga jaksa tidak akan kebingungan lagi untuk mengeksekusi putusan pengadilan tersebut nantinya,” ucap Retno.

“Karena kebiri merupakan hukuman tambahan yang akan dieksekusi setelah hukuman pokoknya dijalankan oleh terdakwa,” tutur dia.

Beri Efek Jera

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa.

Salah satunya adalah dengan melakukan kebiri kimia terhadap para pelaku yang dinilai telah merusak masa depan bangsa Indonesia.

"Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," ujar Nahar dikutip dari siaran pers, Senin (4/1/2020).

Baca juga: Ada PP Kebiri Kimia, Anggota DPR Ingatkan Tetap Pentingnya Pencegahan Kekerasan Seksual

Nahar mengatakan, kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak.

Selain itu, hal tersebut juga menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kata dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tanah Air mencapai 5.640 kasus.

"Pemerintah terus mengupayakan agar anak-anak di Indonesia terlindungi dari setiap tindak kekerasan dan eksploitasi melalui sejumlah peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Kebiri Kimia Masih Simpan Masalah

Menanggapi penerbitan PP tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa hukuman kebiri kimia masih menyisakan sederet permasalahan.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyebut permasalahan itu terletak pada tidak adanya keterangan yang jelas dan detail, misalnya mengenai mekanisme pengawasan, pelaksanaan dan pendanaan.

"Bagaimana kalau ternyata setelah kebiri, terpidana dinyatakan tidak bersalah atau terdapat peninjauan kembali? Penyusun seakan-akan menghindari mekanisme yang lebih teknis karena kebingungan dalam pengaturannya," ujar Erasmus dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Ada PP Kebiri Kimia, Anggota DPR Ingatkan Tetap Pentingnya Pencegahan Kekerasan Seksual

Erasmus mengatakan praktik kebiri pada dasarnya membutuhkan persiapan dan pembangunan sistem perawatan yang tepat, termasuk kebutuhan anggaran yang besar.

Skema ini diperlukan sebagaimana praktik kebiri di negara-negara lain. Namun demikian, kata Erasmus, pemerintah sejauh ini tidak pernah memberikan penjelasan mengenai gambaran penyediaan anggaran.

Mengingat, penerapan kebiri ini diyakini akan menguras dana besar.

"Dari proyeksi yang bisa dilakukan, anggaran yang dikeluarkan tidak akan sedikit, karena selain pelaksanaan kebiri kimia, akan ada anggaran untuk rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik bagi terpidana kebiri kimia," terang Erasmus.

Nihilnya skema pendanaan juga diperparah dengan minimnya anggaran yang disediakan negara selama ini untuk perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana.

Berdasarkan data anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2015-2019, jumlah layanan yang dibutuhkan korban dan diberikan oleh LPSK terus meningkat.

Pada 2015 hanya 148 layanan, 2019 menjadi 9.308 layanan, namun anggaran yang diberikan kepada LPSK sejak 2015 sampai dengan 2020 terus mengalami penurunan, bahkan cukup signifikan.

Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia Berlaku, Pelaku Anak Tidak Bisa Dikenakan

Anggaran LPSK pada 2015 mencapai Rp148 miliar, sedangkan pada 2020 anggaran layanan LPSK hanya disediakan Rp 54,5 miliar.

"Padahal kebutuhan korban meningkat. Sebagai catatan, pada 2019, anggaran yang terkait dengan layanan terhadap korban hanya sebesar Rp 25 miliar," jelas Erasmus.

Selain anggaran, lanjut Erasmus, Indonesia hingga kini belum memiliki pengaturan yang komprehensif dalam satu aturan terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Berdasarkan tinjauan ICJR, aturan pemulihan korban kekerasan seksual tersebar dan berbeda-beda minimal di lima Undang-undang (UU).

"UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU TPPO, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan UU SPPA, perlu adanya satu UU baru yang dapat merangkum dan secara komprehansif menjangkau semua aspek perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com