Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Lebih dari 6.000 Kasus Covid-19 Sehari dan Kebijakan Swab Antigen Sambut Libur Akhir Tahun

Kompas.com - 19/12/2020, 08:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Hal ini menyebabkan angka kematian akibat Covid-19 mencapai 19.514 orang.

Selain itu, pemerintah juga melaporkan ada 62.717 orang yang saat ini berstatus suspek.

Kebijakan swab antigen

Pemerintah diketahui tengah mengantisipasi potensi lonjakan kenaikan kasus baru Covid-19 akibat libur panjang akhir tahun atau libur Natal Tahun Baru (Nataru).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda) mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam kondisi sehat.

Baca juga: 7 Airports in Indonesia Offer Rapid Antigen Covid-19 Tests

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi daerah dari lonjakan kasus saat Nataru.

"Untuk pemda kami harap bisa melakukan penyesuaian demi melindungi daerahnya masing-masing. Salah satu upaya perlindungannya adalah mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam kondisi sehat," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/12/2020).

Demi memastikan kondisi kesehatan pelaku perjalanan, ia menyebut pemda mengupayakan tes usap atau swab antigen.

Untuk diketahui, tes swab merupakan alat skrining Covid-19 yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Adapun salah satu ketentuan untuk mengantisipasi lonjakan adalah dengan memuat syarat mengharuskan adanya pemeriksaan atau testing Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.

Harga rapid test antigen

Pada Jumat (18/12/2020) sore, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab.

Baca juga: Kemenkes: RS dan Klinik Swasta Harus Ikuti Batas Tarif Rapid Test Antigen

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

Adapun hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com