Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Lebih dari 6.000 Kasus Covid-19 Sehari dan Kebijakan Swab Antigen Sambut Libur Akhir Tahun

Kompas.com - 19/12/2020, 08:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berlangsung lebih dari sembilan bulan. Namun, tanda-tanda pandemi akan berakhir belum juga terlihat.

Hal tersebut dikarenakan setiap harinya, publik masih melihat adanya penambahan kasus baru Covid-19 yang dilaporkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Hingga Jumat (18/12/2020), Satgas melaporkan ada penambahan 6.689 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Penambahan tersebut membuat total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 650.197 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Baca juga: UPDATE: Bertambah 6.689, Kini Ada 650.197 Kasus Covid-19 di Indonesia

Penambahan kasus itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 67.678 spesimen dalam sehari.

Pada hari yang sama, Satgas melaporkan ada 38.514 orang yang diambl sampelnya untuk menjalani pemeriksaan spesimen.

Sehingga, kini pemerintah sudah melakukan pemeriksaan total 6.674.683 spesimen terhadap 4.465.960 orang yang diambil sampelnya.

Baca juga: Yang Perlu Kita Ketahui Seputar Rapid Test Antigen sebagai Syarat Keluar Masuk Jakarta

Perlu diketahui, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.

Sebaran kasus Covid-19 kini juga sudah tercatat di semua provinsi di Indoneia. Lebih rincinya, ada 510 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang terdampak.

Pasien sembuh dan meninggal

Kendati kasus dilaporkan terus meningkat, tetapi harapan muncul beriringan karena semakin banyaknya pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

Pada Jumat (18/12/2020) ada penambahan 5.016 pasien Covid-19 yang sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona.

Mereka dinyatakan sembuh berdasarkan pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya negatif virus corona.

Baca juga: Polri Sebut 26 Peserta Aksi 1812 Reaktif Covid-19 dari Hasil Rapid Test

Kini pasien sembuh mencapai 531.995 orang sejak awal pandemi.

Namun, pemerintah juga masih melaporkan adanya penambahan pasien meninggal dunia. Ada 124 pasien yang tutup usia karena terinfeksi virus corona pada periode 17-18 Desember 2020.

Hal ini menyebabkan angka kematian akibat Covid-19 mencapai 19.514 orang.

Selain itu, pemerintah juga melaporkan ada 62.717 orang yang saat ini berstatus suspek.

Kebijakan swab antigen

Pemerintah diketahui tengah mengantisipasi potensi lonjakan kenaikan kasus baru Covid-19 akibat libur panjang akhir tahun atau libur Natal Tahun Baru (Nataru).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda) mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam kondisi sehat.

Baca juga: 7 Airports in Indonesia Offer Rapid Antigen Covid-19 Tests

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi daerah dari lonjakan kasus saat Nataru.

"Untuk pemda kami harap bisa melakukan penyesuaian demi melindungi daerahnya masing-masing. Salah satu upaya perlindungannya adalah mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam kondisi sehat," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/12/2020).

Demi memastikan kondisi kesehatan pelaku perjalanan, ia menyebut pemda mengupayakan tes usap atau swab antigen.

Untuk diketahui, tes swab merupakan alat skrining Covid-19 yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Adapun salah satu ketentuan untuk mengantisipasi lonjakan adalah dengan memuat syarat mengharuskan adanya pemeriksaan atau testing Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.

Harga rapid test antigen

Pada Jumat (18/12/2020) sore, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab.

Baca juga: Kemenkes: RS dan Klinik Swasta Harus Ikuti Batas Tarif Rapid Test Antigen

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

Adapun hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Azhar melanjutkan, batasan tarif itu diputuskan berdasarkan pertimbangan di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.

"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000

Adapun batasan tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.

Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.

"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya.

Penetapan batasan tarif tertinggi ini juga diketahui dalam rangka mendukung pencegahan terjadinya lonjakan kasus pada libur Nataru.

Oleh karena itu, aturan ini berlaku selama periode tersebut yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com