Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 4.250 Dugaan Pelanggaran, Bawaslu: Pilkada Belum Seperti yang Kita Harapkan

Kompas.com - 17/12/2020, 21:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, hingga 12 Desember 2020, tercatat ada 4.250 dugaan pelanggaran selama pilkada.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.194 dugaan pelanggaran merupakan hasil temuan jajaran Bawaslu. Sedangkan 1.056 lainnya berasal dari laporan masyarakat.

"Ini tentu menjadi catatan kita bahwa Pilkada kita ternyata ini belum menjadi pilkada yang sesungguhnya kita harapkan, pilkada yang jujur, adil," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Ada Rekomendasi yang Tak Ditindaklanjuti KPU, Ini Saran Bawaslu

 

Ratna mengatakan, dari ribuan dugaan pelanggaran tersebut, yang paling tinggi adalah pelanggaran hukum lainnya seperti netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dugaan pelanggaran jenis ini jumlahnya mencapai 1.459.

Tingginya dugaan pelanggaran netralitas ASN dinilai tidak lepas dari banyaknya calon kepala daerah petahana.

Dari 270 daerah yang menggelar pilkada, terdapat 230 calon yang berlatar belakang sebagai petahana.

Baca juga: Bawaslu: Perolehan Suara Calon Tunggal di Pilkada 2020 Mendominasi di 25 Kabupaten/Kota

 

Ratna melanjutkan, dugaan pelanggaran lain yang jumlahnya cukup tinggi yakni pelanggaran administrasi. Angka pelanggaran terkait hal ini mencapai 1.262.

Menurut Ratna, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi. Pertama, ihwal tata cara, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan tahapan pemilihan.

Kedua, pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terhadap perbuatan politik uang. Ketiga, pelanggaran yang berkaitan dengan penggantian pejabat selama tahapan Pilkada dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Yang sanksinya adalah diskualifikasi," ujar Ratna.

Baca juga: Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada Dinilai sebagai Anomali Demokrasi

 

Dugaan pelanggaran lain berkaitan dengan kode etik. Tercatat, jumlahnya mencapai 230 pelanggaran.

Pelanggaran etik umumnya berupa keberpihakan penyelenggara pemilu ad hoc, baik Panwascam (Pengawas Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), terhadap salah satu bakal pasangan calon.

Menurut Ratna, adanya catatan ini menunjukan bahwa angka pelanggaran pada Pilkada 2020 cukup tinggi.

Seharusnya, pilkada yang jujur tidak mencatatkan pelanggaran dalam jumlah banyak, baik itu pelanggaran netralitas ASN, politik uang, penyalahgunaan wewenang, perbuatan menguntungkan dan merugikan salah satu calon, atau kampanye di luar jadwal.

"Ini menunjukan bahwa kepatuhan hukum terhadap aturan-aturan pemilihan ini memang masih belum sampai pada tahap ideal kita," kata Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Nasional
Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Blak-blakan KPK Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Blak-blakan KPK Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Nasional
Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi 'Online'

Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi "Online"

Nasional
Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Nasional
PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

Nasional
Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Nasional
Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Nasional
Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Nasional
Pasca-Peretasan, Aktivitas PDN Diawasi Langsung BSSN

Pasca-Peretasan, Aktivitas PDN Diawasi Langsung BSSN

Nasional
PDN Diretas, Pemerintah Wajibkan Kementerian 'Back Up' Data Berlapis

PDN Diretas, Pemerintah Wajibkan Kementerian "Back Up" Data Berlapis

Nasional
DPR Anggap Menag Salahi Aturan, Komisi VIII Dorong Pembentukan Pansus

DPR Anggap Menag Salahi Aturan, Komisi VIII Dorong Pembentukan Pansus

Nasional
Setelah PKS Ngotot Usung Sohibul Iman, PDI-P-PKB Siapkan Andika Jadi Alternatif Pendamping Anies

Setelah PKS Ngotot Usung Sohibul Iman, PDI-P-PKB Siapkan Andika Jadi Alternatif Pendamping Anies

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Temukan Biang Kerok Peretasan PDN | Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Temukan Biang Kerok Peretasan PDN | Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com