JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dalam kasus tersebut.
"Kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerja sama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," kata Ali, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Soal Uang Rp 14,5 Miliar
Namun, Ali menyebut, KPK tidak dapat menyampaikan informasi dan data yang diperoleh dari PPATK.
"Tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," ujar Ali.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, seluruh informasi yang diterima oleh KPK terkait kasus tersebut akan ditindaklanjuti.
"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan transaksi para pihak," ujar dia.
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Kerugian Negara Terkait Bansos Covid-19 ke KPK
KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, yakni Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar yang diperoleh dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Uang itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar Rp 10.000 per paket bantuan sosial dari nilai Rp 300.000 per paket yang ditetapkan oleh pihak pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.