JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyarankan agar ada kejelasan dalam undang-undang mengenai posisi rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihaknya terkait pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.
Sebab, kata dia, seringkali rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tetapi terkait dengan rekomendasi ini, KPU punya mekanisme di PKPU-nya untuk mengkaji kembali," kata Abhan dalam webinar bertajuk "Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan" Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Bawaslu: Perolehan Suara Calon Tunggal di Pilkada 2020 Mendominasi di 25 Kabupaten/Kota
Menurut Abhan, dalam proses mengkaji tersebut tidak jarang terjadi perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu. Hingga akhirnya berujung pada pada tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu oleh KPU.
"Ini jadi catatan untuk sebuah proses kepastian," ujar dia.
Ia mengatakan, dalam Pilkada 2020 ini Bawaslu mengeluarak enam rekomendasi diskualifikasi calon.
Diskualifikasi calon tersebut antara lain terkait dengan penyalahgunaan wewenang, bantuan sosial hingga adanya mutasi.
"Ini ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, calon tunggal waktu itu. Ini kasusnya adalah program pemerintah Pemerintah Daerah yang menurut kami ini ada disalahgunakan untuk kepentingan pilkada," ucap Abhan.
Baca juga: Bawaslu Temukan 1.056 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada
Adapun, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menolak rekomendasi Bawaslu RI perihal diskualifikasi calon bupati Kukar 2020, Edi Damansyah.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kukar memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi oleh Edi Damansyah, karenanya, Edi tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon bupati Kukar," ucap Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Ghafillah saat membacakan keputusan KPU Kukar saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Selasa (24/11/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.