JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyebut realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mencapai Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 29,85 triliun, berdasarkan data per 14 Desember.
"Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun. Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Menaker Sebut Rata-rata Gaji Penerima Subsidi Upah Rp 3,1 Juta
Pada termin kedua, realisasi BSU mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target.
Kendati demikian, Ida menilai bahwa angka realisasi pada termin kedua belum sempurna. Mengingat, periode penyaluran masih berlangsung sampai akhir Desember 2020.
Adapun bantuan yang terealisasi sejak September 2020 itu diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yakni warga negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp 2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020," ujar Ida.
Baca juga: Menaker: Bantuan Subsidi Upah Gelombang II Masih Proses Penyaluran
Ida menuturkan beberapa tantangan dalam realisasi BSU sehingga tidak bisa 100 persen. Pada realisasi termin pertama, kata Ida, ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal tersebut terungkap dari laporan-laporan bank penyalur.
"Karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki," jelasnya.
BP Jamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer.
Kemudian, BP Jamsostek melakukan perbaikan data, berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, hingga berkomunikasi dengan penerima bantuan.
Baca juga: Pemerintah Telah Salurkan Rp 12,5 Triliun Subsidi Upah ke 5,65 Juta Penerima
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan