Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Panggil Sekda Cimahi sebagai Saksi

Kompas.com - 16/12/2020, 11:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Rabu (16/12/2020).

Dikdik akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.

Selain Dikdik, KPK juga memanggil ASN di Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana, Kepala Seksi Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Cimahi Aam Rustam, dan seorang pihak swasta bernama Bilal Insan Muhamamd sebagai saksi.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Diduga Minta Rp 3,2 Miliar untuk Urus Izin Pembangunan Rumah Sakit

Aam dan Ahmad akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ajay sedangkan Bilal akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hutama Yonathan selaku pemilik dan Komisaris RSU Kasih Bunda.

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Hutama untuk mengurus izin pembangunan gedung RSU Kasih Bunda.

KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.

Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com