Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU ITE, Ahli Nilai Pihak Penentu Konten Internet Bermuatan Negatif Tak Jelas

Kompas.com - 15/12/2020, 16:59 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Oce Madril mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak memiliki kejelasan terkait siapa yang bisa menentukan suatu konten di internet bermuatan negatif.

Hal itu disampaikan Oce saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara uji materi tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan warga Jayapura, Papua Arnoldus Berau.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU ITE, Ahli: Pemutusan Akses Informasi Butuh Keputusan Konkret

"Sebelumnya ada forum penanganan situs internet bermuatan negatif yang di buat oleh Kominfo untuk mengklarifikasi dan verifikasi aduan-aduan mengenai adanya konten yang muatan melanggar hukum tersebut," kata Oce dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (15/12/2020).

"Sekarang forum ini setahu saya sudah tidak ada, sehingga diberikan langsung kewenangan itu kepada Kominfo," lanjut dia.

Oce mengatakan, saat ini juga tidak jelas siapa yang berwenang di Kominfo untuk menentukan suatu konten bermuatan negatif.

Padahal sebelumnya, verifikasi tersebut dilakukan oleh tim panel dalam suatu forum.

"Tidak terlalu jelas ya di dalam peraturan Kominfo yang baru siapa sebenarnya yang melakukan tindakan itu. Siapa yang berhak sebenarnya melakukan itu," ujarnya.

Ia menambahkan, memang Kominfo sudah memiliki mekanisme kebijakan internal untuk melihat soal beberapa konten yang dianggap itu bermuatan melanggar hukum.

Baca juga: SAFEnet: Pasal Karet UU ITE Mengintai 99 Persen Pengguna Internet

Namun, walaupun sudah memiliki kebijakan atau standar mengenai konten mana saja yang bisa disebut konten negatif dalam pemutusan akses informasi tetap diperlukan adanya putusan tertulis.

"Sehingga kalau kita melihat apakah kebijakan-kebijakan ini disebut sebagai sebuah keputusan, tentu tidak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh kominfo untuk berusaha membuat standar seperti apa muatan-muatan negatif yang itu bisa kemudian diputus aksesnya," ucap dia.

Adapun AJI bersama Arnoldus Berau menggugat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah di laman MK RI pada Kamis (23/9/2020), diketahui bahwa pemohon mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com