Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap UU ITE Ancam Kebebasan Berpendapat, SAFEnet Taruh Harapan pada Komnas HAM

Kompas.com - 05/12/2020, 08:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad Arsyad menaruh harapan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk bergerak melawan kejanggalan yang ada di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Arsyad melihat Komnas HAM bisa menjadi organ penyaring dalam peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan di kepolisian pada setiap kasus berkaitan dengan UU ITE.

"Kenapa? Karena kami melihat Komnas HAM adalah satu lembaga yang punya kewenangan untuk melihat apakah orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana UU ITE menggunakan haknya sebagai warga negara untuk berpendapat dan berekspresi," kata Arsyad dalam Webinar Kebijakan Pidana di Ruang Siber bertajuk "Membaca Putusan Jerinx: Bahaya UU ITE Berlanjut" Jumat (4/12/2020).

Baca juga: SAFEnet: Pasal Karet UU ITE Mengintai 99 Persen Pengguna Internet

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan Komnas HAM karena selama ini, UU ITE dinilai mengancam kebebasan berpendapat yang ada di dalam HAM.

Ia mengambil contoh kasus yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait "IDI Kacung WHO". Jelas Arsyad, Jerinx menjadi salah satu dari sekian banyak korban UU ITE yang menurut dirampas kebebasan berpendapatnya.

Padahal, ia melihat bahwa pasal yang dikenakan terhadap Jerinx yaitu ujaran kebencian, tidak tergambarkan dalam postingan tersebut.

"Tetapi pendapat terkait apa yang dilakukan atau apa kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pendapat masyarakat terkait kebijakan pemerintah atau kritikan masyarakat terhadap kebijakan. Malah dianggap sebagai ujaran kebencian kepada profesi dokter," terang dia.

Untuk itu, ia berharap agar Komnas HAM dapat bertugas untuk menyaring peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan.

Selain itu, Arsyad juga berharap agar pemerintah dan DPR mencabut pengaturan pidana pasal karet dalam UU ITE.

Baca juga: SAFEnet: Putusan Kasus Jerinx Tidak Dapat Diterima, Hakim Keliru Tafsirkan Ujaran Kebencian

"Mengapa harus dicabut? Karena semua pasal-pasal pidana di UU ITE sudah ada di KUHP. Pornografi sudah ada di UU Pornografi, pencemaran nama baik sudah ada di KUHP, ujaran kebencian sudah ada di KUHP. Kenapa lantas lebih marak dilakukan di UU ITE? Karena proses meningkatkan status lidik ke sidik itu sangat mudah," tuturnya.

Arsyad memberi contoh bagaimana pengadilan mengambil bukti seseorang dapat terjerat pasal karet UU ITE.

Ia mengatakan, pengadilan dapat menjadikan unggahan postingan seseorang di internet sebagai barang bukti.

"Itu sudah satu alat bukti. Lalu ditambah ahli dari persidangan yang bisa juga tidak kredibel menurut kami. Sudah menjadi dua alat bukti. Jadi langsung meningkat statusnya," ucapnya.

Sebelumnya, pasal karet dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE telah menjerat Jerinx pada kasus "IDI Kacung WHO".

Drummer band Superman Is Dead itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com