Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SAFEnet: Pasal Karet UU ITE Mengintai 99 Persen Pengguna Internet

Kompas.com - 05/12/2020, 05:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad Arsyad mengatakan, ancaman pasal karet Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengintai 99 persen pengguna internet di Indonesia.

Sebab, kata dia, 99 persen pengguna internet itu juga menggunakan media sosial yang selama ini dapat dijadikan salah satu bukti persidangan terkait pelanggaran UU ITE.

"Pengguna internet Indonesia berdasarkan survei dari Katadata Insight Center yang menggunakan handphone itu 99 persen, dan semuanya itu menggunakan media sosial. Nah pengguna media sosial sendiri kebanyakan menggunakan WhatsApp, Facebook, YouTube, dan lainnya," kata Arsyad dalam Webinar Kebijakan Pidana di Ruang Siber bertajuk "Membaca Putusan Jerinx: Bahaya UU ITE Berlanjut" Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Formappi: Kalau Mau Perkuat Demokrasi, Ya Hapus UU ITE

Menurut dia, semua orang tidak bisa bebas dalam bermedia sosial karena diberatkan oleh Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. 

Pasal 28 Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA".

Sementara itu, Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Kedua pasal inilah yang menurut dia, kerap digunakan para oknum untuk membungkam orang-orang yang ingin menyatakan pendapat dan kritik ke pemerintah.

Padahal, Arsyad mencontohkan, dalam Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Menurut dia, ini merupakan ranah privasi yang seharusnya tidak masuk ke dalam hukum pidana, melainkan perdata.

"Kalau menurut kami, karena ini sifatnya privat ya lakukan di jalur keperdataan. Jangan di jalur kepidanaan. Negara tidak perlu hadir di urusan perasaan masyarakatnya. Misalnya, saya bilang jelek di media sosial terhadap satu orang, lalu semudah itu dibawa ke penjara?" kata dia.

Di sisi lain, Arsyad menemukan bahwa anjuran pemerintah agar masyarakat bermedia sosial secara baik dan sehat tidak dipahami sebagai suatu hal yang positif.

"Kenapa? karena sama saja meminta kepada masyarakat untuk tidak mengkritik. Apalagi kita paham, pemerintah dan DPR misalnya selalu mengajak kita untuk peran serta dalam mengawasi kinerja pemerintah, tetapi ketika itu kita publish ke media sosial. Maka yang kita hadapi adalah penjara," tutur dia.

Baca juga: Terkait Putusan Kasus Jerinx, Anggota Komisi III: UU ITE Perlu Direvisi

Oleh karena itu, ia menekankan agar pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menghapus pasal karet dalam UU ITE jika ingin menjadikan demokrasi di Indonesia lebih baik.

Sementara itu, belakangan kasus menyangkut UU ITE menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus "IDI Kacung WHO".

Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta, Kamis (19/11/2020).

Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com