Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU ITE, Ahli: Pemutusan Akses Informasi Butuh Keputusan Konkret

Kompas.com - 15/12/2020, 16:27 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang kali ini mengagendakan penjelasan ahli dari pihak pemohon, yakni dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan warga Jayapura di Papua, Arnoldus Berau.

Salah satu ahli yang didatangkan pemohon adalah Ahli Hukum Tata Negara Oce Madril.

Dalam pemaparannya, Oce menilai tindakan pemutusan akses terhadap suatu informasi atau konten negatif oleh pemerintah tetap diperlukan adanya putusan tertulis.

"Sementara untuk melaksanakan pemutusan akses itu memang menurut ahli tetap dibutuhkan keputusan yang konkret," kata Oce dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Minta Hakim MK Tolak Gugatan Pasal Pemblokiran di UU ITE

Ia menjelaskan, pemerintah bisa memiliki standar mengenai konten apa saja yang bisa disebut negatif atau tidak.

Namun, meski sudah memiliki standar tetap harus ada putusan yang dikeluarkan untuk bisa melalukan pemutusan akses.

Menurut Oce, keputusan tertulis diperlukan agar pihak yang bersangkutan dengan konten itu bisa mengajukan keberatan secara administrasi.

"Mestinya yang sudah terstandar itu pun harus dibuat dalam sebuah keputusan sehingga itu lebih memberikan jaminan kepastian hukum," ujar dia.

Baca juga: AJI dan Warga Papua Gugat Pasal soal Pemblokiran di UU ITE

Adapun, AJI bersama Arnoldus Berau menggugat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ke MK.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah di laman MK RI pada Kamis (23/9/2020), diketahui bahwa pemohon mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

Pasal tersebut berbunyi "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

Baca juga: Soal Pemblokiran Medsos, Kominfo: Tak Mungkin Kami Main Tangan Besi

Pemohon menilai, kewenangan untuk menafsirkan sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum berada di wilayah hakim, bukan pemerintah.

Kewenangan hakim terkait hal ini diatur melalui Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com