Salin Artikel

Sidang Uji Materi UU ITE, Ahli Nilai Pihak Penentu Konten Internet Bermuatan Negatif Tak Jelas

Hal itu disampaikan Oce saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara uji materi tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan warga Jayapura, Papua Arnoldus Berau.

"Sebelumnya ada forum penanganan situs internet bermuatan negatif yang di buat oleh Kominfo untuk mengklarifikasi dan verifikasi aduan-aduan mengenai adanya konten yang muatan melanggar hukum tersebut," kata Oce dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (15/12/2020).

"Sekarang forum ini setahu saya sudah tidak ada, sehingga diberikan langsung kewenangan itu kepada Kominfo," lanjut dia.

Oce mengatakan, saat ini juga tidak jelas siapa yang berwenang di Kominfo untuk menentukan suatu konten bermuatan negatif.

Padahal sebelumnya, verifikasi tersebut dilakukan oleh tim panel dalam suatu forum.

"Tidak terlalu jelas ya di dalam peraturan Kominfo yang baru siapa sebenarnya yang melakukan tindakan itu. Siapa yang berhak sebenarnya melakukan itu," ujarnya.

Ia menambahkan, memang Kominfo sudah memiliki mekanisme kebijakan internal untuk melihat soal beberapa konten yang dianggap itu bermuatan melanggar hukum.

Namun, walaupun sudah memiliki kebijakan atau standar mengenai konten mana saja yang bisa disebut konten negatif dalam pemutusan akses informasi tetap diperlukan adanya putusan tertulis.

"Sehingga kalau kita melihat apakah kebijakan-kebijakan ini disebut sebagai sebuah keputusan, tentu tidak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh kominfo untuk berusaha membuat standar seperti apa muatan-muatan negatif yang itu bisa kemudian diputus aksesnya," ucap dia.

Adapun AJI bersama Arnoldus Berau menggugat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah di laman MK RI pada Kamis (23/9/2020), diketahui bahwa pemohon mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/15/16591191/sidang-uji-materi-uu-ite-ahli-nilai-pihak-penentu-konten-internet-bermuatan

Terkini Lainnya

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke