JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad Arsyad mengatakan, ancaman pasal karet Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengintai 99 persen pengguna internet di Indonesia.
Sebab, kata dia, 99 persen pengguna internet itu juga menggunakan media sosial yang selama ini dapat dijadikan salah satu bukti persidangan terkait pelanggaran UU ITE.
"Pengguna internet Indonesia berdasarkan survei dari Katadata Insight Center yang menggunakan handphone itu 99 persen, dan semuanya itu menggunakan media sosial. Nah pengguna media sosial sendiri kebanyakan menggunakan WhatsApp, Facebook, YouTube, dan lainnya," kata Arsyad dalam Webinar Kebijakan Pidana di Ruang Siber bertajuk "Membaca Putusan Jerinx: Bahaya UU ITE Berlanjut" Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Formappi: Kalau Mau Perkuat Demokrasi, Ya Hapus UU ITE
Menurut dia, semua orang tidak bisa bebas dalam bermedia sosial karena diberatkan oleh Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Pasal 28 Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA".
Sementara itu, Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Kedua pasal inilah yang menurut dia, kerap digunakan para oknum untuk membungkam orang-orang yang ingin menyatakan pendapat dan kritik ke pemerintah.
Padahal, Arsyad mencontohkan, dalam Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
Menurut dia, ini merupakan ranah privasi yang seharusnya tidak masuk ke dalam hukum pidana, melainkan perdata.
"Kalau menurut kami, karena ini sifatnya privat ya lakukan di jalur keperdataan. Jangan di jalur kepidanaan. Negara tidak perlu hadir di urusan perasaan masyarakatnya. Misalnya, saya bilang jelek di media sosial terhadap satu orang, lalu semudah itu dibawa ke penjara?" kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan