JAKARTA KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada 58 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada 2020.
Data tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar berdasarkan data yang dihimpun hingga 11 Desember 2020 Pukul 06.00 WIB.
"Pemungutan suara ulang 58 TPS," kata Fritz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Bawaslu: 1.420 TPS Penempatannya Tidak Sesuai Standar Protokol Kesehatan
Sebanyak 58 TPS itu terdiri dari 16 TPS di Sulawesi Tengah, 12 TPS di Sumatera Barat, empat TPS di Jawa Timur dan Riau.
Kemudian, tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten, dua TPS di Jambi, Jwa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Ada juga satu TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Papua.
Fritz mengatakan, pemungutan suara ulang itu disebabkan beberapa hal karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Tantangan Saat Penyelenggaran Pilkada 2020
Lalu pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.
Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.
"Biasanya karena itu saja. Mana yang paling banyak, masih dicek," ujar dia.
Terkait mekanismen pemungutan suara ulang, kata Fritz, bisa dilakukan tepatnya dua hari setelah pemungutan suara Pilkada 2020.
Baca juga: Akui Masih Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada, Bawaslu: Tak Signifikan
Sementara paling lambat, pemungutan suara bisa dilakukan pada empat hari setelah pemungutan suara Pilkada 2020 dilakukan.
"Paling lama empat hari, berarti 13 Desember hari minggu," ucap Fritz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.