Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Masih Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada, Bawaslu: Tak Signifikan

Kompas.com - 10/12/2020, 12:53 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini berlangsung dengan baik.

Kata dia, banyak dari pemilih di Pilkada 2020 yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).

"Bahwa masih ada protokol kesehatan yang dilanggar, tetapi kekhawatiran berlebihan akan situasi yang tidak kita inginkan, minimal sudah terjawab di pelaksanaan area pelaksanaan pilkada ini. Tidak terlalu banyak masalah yang signifikan," kata Afif dalam konferensi persnya, Rabu (9/12/2020) malam.

Afif mengatakan, memang masih ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu Temukan KPPS di 1.172 Terpapar Covid-19, KPU: di TPS Mana?

Namun, pelanggaran itu, tidak bersifat masif. Ia pun berterima kasih dengan pemilih yang menerapkan protokol kesehatan.

"Ada pelanggaran ya, fasilitas yang belum 100 persen tersedia iya, tapi apakah itu secara banyak dan masif tidak terlalu juga," ujarnya.

Kendati demikian, Afif mengingatkan bahwa masih ada tahapan penghitungan suara yang harus diwaspadai oleh semua pihak.

Sebab, dalam proses tersebut mungkin saja terjadi kerumunan yang meningkatkan potensi penularan Covid-19.

"Biasanya kan ada konsentrasi titik kumpul masa yang ini menjadi perhatian kita, makanya kita Ingatkan sejak dini," ucap dia.

Baca juga: Bawaslu Sebut KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid-19, Ini Kata KPU

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar juga mengatakan, setidaknya ada 43 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

Ia mengatakan, hal itu terjadi karena ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain di TPS.

"Karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS," kata Fritz.

"KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com